makalah materi PAI II
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun
ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat
kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits
mauquf menurut para imam hadits selainnya. [9][10]
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Syariat qurban berawal dari Nabi Ibrahim a.s.
ketika mendapat wahyu lewat mimpinya supaya menyembelih putranya yang bernama
Ismail a.s. Perintah itu sebagai bentuk ujian dari Allah swt kepada Nabi
Ibrahim a.s. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ketika belum mempunyai anak,
Nabi Ibrahim a.s. pernah berkata berkaitan dengan qurban. Beliau mengatakan,
”Jangankan harta benda, anak pun kalau saya punya, saya mau menqurbankannya.
Setelah mempunyai anak, perkataan itu ditagih oleh Allas swt, karena
ketaqwaannya Nabi Ibrahim a.s. memenuhi permintaan Allah swt. Meskipun Ismail
diganti dengan seekor Kibas. Inilah awal mulanya di Syariatkannya Qurban.
Setiap Muslim pasti menginginkan anak yang
shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang tua, agama, bangsa, dan Negara.
Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan shalehah, antara lain dengan memberii
bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah satu hal yang tidak kalah penting
tugas kedua orang tua kepada anak adalah memberikan nama yang baik bagi anaknya
yang lahir. Nah dalam hal ini proses pemberian nama lebih dikenal dengan
Aqiqah.
B.
Rumusan Masalah
Agar pembahasan kita tidak keluar dari sub judul, ada baiknya pemakalah akan merumuskan masalah-masalah yang
akan dibahas dalam makalah ini :
1.
Pengertian dan dasar hokum Qurban dan Aqiqah
2.
Syarat-syarat hewan untuk Qurban dan Aqiqah
3.
Tata cara penyembelihan Qurban dan Aqiqah
4.
Hikmah Qurban dan Aqiqah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyembelihan Hewan
1. Pengertian
Dalam istilah fiqih, penyelembelihan (adz-dzabhu) Secara Bahasa berarti at-tabayyun, yaitu bau
yang sedap. Hal ini disebabkan pembolehan secara hukum syar’i menjadikannya menjadi baik
harum. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, penyembelihan adalah terpotongnya
empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi.
Adapun menurut Mazhab Syafi’I dan Hambali penyembelihan adalah terpotongnya dua
saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran
makanan/pencernaan.[1][1]
Jadi, yang dimaksud menyembelih adalah memotong
saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang
telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan
dengan tidak disembelih.[2][2] Berdasarkan hadis Rasulullah saw, yang berbunyi
:
احلت لنا ميتتان السمك والجراد. (رواه ابن ماجه)
“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai ; ikan dan belalang”. (Riwayat
Ibnu Majah)
Penyembeliahan hewan menurut ketentuan agam,
yaitu melenyapkan nyawa binatang (yang halal) untuk dimakan dengan sesuatu alat
yang tajam selain tulang dan gigi. Binatang yang halal bisa menjadi haram untuk
dimakan karena tata cara penyembelihannya tidak sesuai dengan ajaran agama
Islam. Misalnya, tidak menyebutkan asma Allah atau menyebut selain nama Allah,
binatang yang mati karena dicekik, dipukuli, atau karena jatuh.[3][3] Berdasarkan firman Allah Swt. Surah al-Ma’idah
: 3 yang berbunyi :
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الختزير وما اهل لغير الله به والمنخنقة
والموقوزة والمتردية والنطيحة وما اكل السبع الا ما زكيتم. وما زبح علي النصب.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging yang
disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala”.[4][4]
Jika hewan yang akan disembelih adalah hewan
liar yang susah untuk ditangkap atau sulit untuk disembelih pada lehernya,
diperbolehkan melukai bagian tubuh yang mematikan dengan menyebut nama Allah
Swt. Rasulullah Saw bersabda :
عن ابي العشراء عن ابيه قال : قيل يا رسو ل الله اما تكون الدكات الا في الخلق
ولبت؟ قال : طعنت في فخدها لاجزاء عنك. (رواه الترمدي)
"Dari Abu
Usyra’, dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah saw, ditanya “apakah tidak
ada penyelembelihan itu selain dikerongkongan dan dileher?, “Rasulullah saw
bersabda “kalau kamu tusuk pahanya, niscaya cukuplah hai itu”. (Riwayat
at-Tirmizi)[5][5]
2.
Ketentuan Penyelembelihan Binatang
Dalam penyelembelihan , ada beberapa hal yang
perlu diketahui, yaitu tentang orang yang menyelembelih, dan alat yang
digunakan untuk menyelembelih.
Syarat-syarat
Orang yang menyembelih
·
Islam, penyelembelihan yang
dilakukan oleh orang non-Islam adalah tidak sah.
·
Berakal sehat, penyelembelihan
yang dilakukan orang gila tidak sah.
·
Mumayyiz
·
Berdo’a
Syarat-syarat
Binatang yang akan disembelih
·
Binatang itu masih hidup
·
Binatang itu termasuk binatang
yang halal, baik cara memperoleh maupun zatnya.
Syarat-syarat
Alat yang digunakan untuk menyelembelih
·
Alat yang digunakan tajam,
tidak runcing dan tidak tumpul
Seperti yang
Rasulullah SAW lakukan:
َوَعَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رضي الله عنه قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ اَلْإِحْسَانَ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ, فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا اَلْقِتْلَةَ, وَإِذَا
ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا اَلذِّبْحَةَ, وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ,
وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Syaddad
Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu.
Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau
menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu
mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya."
Riwayat Muslim.
·
Terbuat dari besi, baja, batu, dan kaca
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
َوَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَا أُنْهِرَ اَلدَّمُ, وَذُكِرَ اِسْمُ اَللَّهِ
عَلَيْهِ, فَكُلْ لَيْسَ اَلسِّنَّ وَالظُّفْرَ; أَمَّا اَلسِّنُّ; فَعَظْمٌ;
وَأَمَّا اَلظُّفُرُ: فَمُدَى اَلْحَبَشِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Rafi' Ibnu
Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama Allah,
makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah
pisau bangsa Habasyah." Muttafaq Alaihi.
Sunnah menyembelih
·
Memotong dua urat yang ada
dikiri kanan leher, agar lekas matinya.
·
Binatang yang disembelih itu,
hendaklah dimiringkan ke sebelah rusk kirinya, supaya mudah bagi orang yang
menyembelihnya.
·
Dihadapkan ke Kiblat.
B. QURBAN
1. Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban berasal
dari bahasa Arab yang diambil dari kata
: qaruba – yaqrabu – qurban wa qurbaanan.
Artinya, “dekat” atau “mendekatkan diri”, mendekati atau menghampiri. Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu
yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan
maupun. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang
digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.[8][9]
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga
dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi.
Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang
disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00
– 10.00. Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang
disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub
(pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari,
1994).
Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad, artinya
sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang sudah mampu. Sebagaimana firman
Allah swt :
“Sesungguhnya Kami
telah memberi kepadanya nikmat yang banyak.Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu,dan
berkurbanlah.”(Al-Kausar:1-2)
“Dan bagi tiap-tiap
umat Telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama
Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka
Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.
dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Dan Dalam hadits dinyatakan,dari Abu Hurairah
r.a. berkata,bahwasanya Rasulullah Saw.
bersabda :
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ كَانَ لَهُ
سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا ) رَوَاهُ أَحْمَدُ,
وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ
وَقْفَه ُ
2. Ketentuan Hewan Qurban
Yang dimaksud dengan hewan qurban tersebut
adalah binatang ternak yang dipelihara dan dikomsumsi dagingnya, misalnya unta,
sapi, kerbau, kambing, atau domba. Binatang yang sah untuk menjadi qurban,
ialah yang tidak mempunyai cacat seperti ; pincang, sangat kurus, sakit,
terpotong telinganya, dll.[10][11] Dikatakan syah, jika binatang tersebut memenuhi
syarat-syarat binatang/hewan yang telah ditetap kan syariat.[11][12] Adapun syarat-syarat binatang/hewan untuk
dijadikan qurban adalah :
- Cukup umurnya
o Domba
sekurang-kurangnya berumur satu tahun;
o Kambing,
sekurang-kurangnya berumur dua tahun;
o Unta
sekurang-kurangnya berumur empat tahun dan masuk tahun kelima;
o Sapi,
sekurang-kurangnya berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
َوَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ
يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ ) رَوَاهُ
مُسْلِم
Dari Jabir
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan
menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit
mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima."
Riwayat Muslim.
·
Tidak cacat , Tidak sakit, Tidak pincang, Tidak buta, Tidak kurus, Tidak putus telinga atau tanduknya.[12][13]. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW :
َوَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ( أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي )
رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Al-Bara' Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda:
"Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak
jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua
yang tidak bersum-sum." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih
menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban
·
Waktu
penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihannya ialah sesudah shalat
‘Idul Adha, dan akhir waktunya ialah ‘Ashar hari tasyriq, yakni sejak tanggal
10 Dzulhijah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijah.
َوَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ رضي الله عنه قَالَ: ( شَهِدْتُ
اَلْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ
بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ
اَلصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ
فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اَللَّهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Jundab Ibnu
Sufyan Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mengalami hari raya Adlha bersama
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Setelah beliau selesai sholat bersama
orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda:
"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor
kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia
menyembelih dengan nama Allah." Muttafaq Alaihi.
3. Sunnah-sunnah waktu menyembelih Qurban
Disunnahkan sewaktu menyembelih korban beberapa
perkara berikut ini :
- Membaca “Bismillah Wallahu Akbar” dan Shalawat atas Nabi s.a.w.
- Orang yang berkurban sendiri disunnatkan menyembelihnya, dan jika ia wakil menyembelihkannya, maka disunnatkan ia hadir ketika menyembelih.
- Berdoa supaya kurban diterima Allah.
Sunnat membaca do’a :
بِسْمِ
اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ
مُحَمَّدٍ )
"Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari
Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya.”
- Binatang yang disembelih disunnatkan dihadapkan ke kiblat.[13][14]
4. Hikmah Qurban
Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi,
yaitu dimensi illahiyah dan dimensi social. Melaksanakan qurban berarti
mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban
berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk
dapat menikmati daging hewan qurban.[14][15]
Ada beberapa hikmah yang dapat
kita ambil dari disyariatkannya qurban, antara lain :
·
Akan menambah cinta dan
keimanannya kepada Allah Swt.
·
Sebagai rasa syukur pada Allah
Swt. atas karunia yang dilimpahkan pada dirinya.
·
Menambah rasa peduli dan
tolong-menolong kepada orang lainyang kurang mampu.
·
Akan menambah persatuan dan
kesatuan karena ibadah kurban melibatkan seluruh lapisan masyarakat.[15][16]
C. AQIQAH
Setiap
Muslim pasti menginginkan anak yang shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang
tua, agama, bangsa, dan Negara. Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan
shalehah, antara lain dengan memberii bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah
satu hal yang tidak kalah penting tugas kedua orang tua kepada anak adalah
memberikan nama yang baik bagi anaknya yang lahir.[16][17]
1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa berarti “bulu” atau
“rambut” anak yang baru lahir. Sedangkan menurut istilah berarti : menyembelih
hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan
syara’.[17][18] Sedangkan menurut pendapat lain adalah
menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi
yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya adalah duaekor kambing. Apabila bayi itu
perempuan, aqiqahnya satu ekor kambing. Bersamaan dengan hari pemotongan hewan
aqiqah, bayi tersebut diberi nama yang baik dan dicukur rambutnya.[18][19]
Aqiqah hukumnya sunat bagi orang yang wajib
menanggung nafkah si anak.[19][20] Asal sunat menyembelih aqiqah itu sesuai dengan
hadits Aisyah dan Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda :
َوَعَنْ
سَمُرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلُّ
غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ,
وَيُسَمَّى ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيّ
Dari Samurah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh
(dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama." Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
2.
Ketentuan hewan Aqiqah
Hewan aqiqah adalah kambing atau domba. Bagi
anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan bagi anak perempuan satu ekor
kambing. Sebagaimana hadis Nabi Saw, yang berbunyi :
َوَعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ
اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang
sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi
perempuan. Hadits shahih riwayat Tirmidzi.[20][21]
Binatang yang sah untuk
menjadi aqiqah sama halnya
dengan hewan/binatang yang sah untuk berqurban, baik dari segi umurnya,
macam-macamnya, dan tanpa cacat.[21][22]
3. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang
ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Saw, yang telah disebutkan diatas
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari
ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa,
maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah
dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang
artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan
keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Sedangkan untuk Bayi yang meninggal dunia
sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya, bahkan
meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam
kandungan ibunya. Namun bila
seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia
besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al
Fauzan berkata: Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi
dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.[22][23]
4. Hikmah disyariatkannya Aqiqah
Ada beberapa fungsi atau hikmah bagi orang-orang yang mengerjakan aqiqah,
antara lain :
·
Sebagai bukti rasa sukur orang
tua kepada Allah swt, atas nikmat yang diberikannya berupa anak.
·
Membiasakan bagi orang tua
untuk berqorban demi kepentingan anaknya yang baru lahir.
·
Sebagai penebus gadai anak
dari Allah swt, sehingga anak menjadi hak baginya dalam beramal dan beribadah.
·
Hubungan dengan tetangga dan
sanak kerabat lebih erat dengan adanya pembagian daging aqiqah.
·
Sebagai wujud menteladani
sunah Rasulullah saw, sehingga akan memperoleh nilai pahala disisi Allah swt.
BAB III
PENUTUP
A. kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan yang dapat kita petik
dalam pembahasan makalh ini, antara lain :
- Menyembelih adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.
- Qurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadat kepada Allah pada hari raya Adha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
- Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi social. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.
- Aqiqah adalah Menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara’. Sedangkan menurut pendapat lain adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya adalah duaekor kambing. Apabila bayi itu perempuan, aqiqahnya satu ekor kambing.
B.
Saran
Dari makalah kami yang singkat ini mudah-mudahan
dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya kami pribadi. Yang baik datangnya dari
Allah, dan yang buruk datangnya dari kami. Dan kami sedar bahwa makalah kami
ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kesalahan dari berbagai sisi, jadi
kami harafkan saran dan kritik nya yang bersifat membangun, untuk perbaikan
makalah-makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Dian Rosyidah, dkk, Fiqih
untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008.
Sulaiman Rasjid, Fiqih
Islam, Jakarta : Attahiriyah, cetakan ke 17, 1954.
Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan
Agama Islam, Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010.
Moh Rifa’i,Fiqih untuk
Madrasah Aliyah, Semarang : PT Wicaksana, 1991.
[1][1] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk
Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 5
[3][3] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan
Agama Islam, Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 50
[4][4] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan
Agama Islam, Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 50
[5][5] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk
Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 5
[6][6] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk
Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 6
[8][9] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk
Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal
13
[9][10] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan
Agama Islam, Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 50
[11][12] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan
Agama Islam, Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 54
[12][13] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk
Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal
15-16 lihat juga di Sulaiman Rasjid, fiqih Islam, hal : 448, juga Moh Rifa’I,
Pendidikan Madrasah Aliyah, hal 173
[14][15] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk
Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal
18
[16][17] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk
Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal
25
[17][18] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan
Agama Islam, Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 52
[20][21] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk
Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal
27
[22][23] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan
Agama Islam, Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 60
[23][24] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk
Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal
27
Buat pengguna android, nih ada app buat nyari DOLLAR online secara mudah tanpa modal dan legal modal HP aja , lumayan bisa ditukerin sama STEAM gift card, gem coc , Google Play gift card, paypal, facebook giftcard, Xbox,PlaystationStore, Amazon dan ItunesGiftCard
BalasHapus1. Download aplikasi Whaff Rewards di playstore
2. Setelah ke intsall buka appnya
3. Seteah di buka klik tombol login, login ajaa pake akun facebook kalian
4. Abis itu ada kotak invitation code
5. Masukan kode AY85570
6. Setelah masukan kode diatas kalian bakal Dapet $0.3, lumayan kaan, kalian tinggal ngumpulin deh sampe 10$
7. Cara ngumpulinnya gampang, tinggal invite orang lain atau download aplikasi yang ada di app tersebut
8. Setiap download aplikasi kalian akan mendapat hadiah sebagai reward, hadiahnya bisa $0.17, $0.22 sampe $0.66
9. Setiap hari kalian pun akan mendapat reward bila setelah di download aplikasi tersebut tidak di uninstall lagi lumayan kaan setiap hari Uang kalian bertambah hehehe
10. Setelah terkumpul $10 baru deh kalian bisa tukerin ke voucher google play,
11. Terus kalian juga bisa tukerin sama Google Play gift card, steam gift card , paypal, facebook giftcard, Xbox,PlaystationStore, Amazon dan ItunesGiftCard
Jangan lupa share trik ini ya :)
membantu banget
BalasHapusterimakasih banyak mas sy izin copy yah buat tugas sekolah
BalasHapusBerbahagialah orang yang tahun ini bisa menyembelih hewan qurban
BalasHapusBeli Kambing Kacang, Jawa Radu Jantan kelas potong bertanduk kebutuhan 50 ekor - 150 ekor/ bulan. Juga beli Domba Betina muda umur dibawah 1 tahun bobot 23 kg - 25 kg. Contak Person Bpk. Heru di Malang - Jawa Timur Hp/wa 081334272800 website www.malangkambingdombasuper.blogspot.com
BalasHapusARTIKELNYA sangat membantu kami, terimakasih untuk infonya kak,infromasinya sangat membantu.
BalasHapusAssalamualaikum...
BalasHapusmaaf mau nanya kak, apakah kurban satu ekor sapi ada batasan orang untuk kurban apa tidak?
Wassalam
Akikah Jogja
BalasHapusَوَعَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ اَلْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ, فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا اَلْقِتْلَةَ, وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا اَلذِّبْحَةَ, وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ, وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya." Riwayat Muslim.
By : Hewan Pintar