Minggu, 04 Januari 2015

makalah materi PAI III tentang hutang dan gadai



Hutang dan Gadai
 (Makalah Materi PAI III, dipresentasikan pada hari Senin, 22 Desember 2014 )

Oleh:
Irfan Maulana
Nur Hikmah
Siti Maesaroh

FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM ATTAHIRIYAH
JAKARTA 1436 H/2014 M



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LatarBelakang
Manusiahiduptakselaluberadapadakeadaanmudah, terkadangadahal-hal yang membuathidupmanusiamenjadisulit.Terkadang penuh kelapangan, dan terkadang kekurangan dan membutuhkan bantuan.  Karena itulah, dalam kehidupan sehari-hari, hutang piutang sudahmenjadi hal yang biasa.Syariat Islammelihat secara umum, bahwa aktifitas hutang piutang atau pinjam meminjam, sejatinya adalah salah satu bentuk pelaksanaan ajaran tolong menolong antara manusia yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman. Dalam ajaran Islam, hutang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya.
Makalah ini akan menguraikan mengenai hukum hutang dan gadai dan hal-hal yang berkaitan dengan hutang dan gadai tersebut. Adapun penjelasan yang akan kami bahas mengenai masalah-masalah tersebut adalah sebagai berikut/









BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Hutang Piutang

Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya. Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama.
Sedangkan menurut ahli fiqih hutang atau pinjaman adalah transaksi antara dua pihak yang satu menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan lagi kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa. Atau seseorang menyerahkan uang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dan kemudian dikembalikan lagi sejumlah yang dihutang.

B.   Hukum Hutang Piutang

Hukum memberi hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi dan toleransi, namun pada umumnya memberi hutang hukumnya sunnah. Akan tetapi memberi hutang atau pinjaman hukumnya bisa menjadi wajib ketika diberikan kepada orang yang membutuhkan seperti memberi hutang kepada tetangga yang membutuhkan uang untuk berobat karena keluarganya ada yang sakit. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, misalnya memberi hutang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam.
Memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat unsurtolong-menolongdanakandiberikanpahala yang besaroleh Allah SWT.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Adapun yang menjadi dasar hutang piutang dapat dilihat pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits, dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah SWT amat berat siksa-Nya. (Q.S al-Maidah : 2)”
Sedangkan dalam sunnah Rasululllah SAW. Dapat ditemukan antara lain dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai berikut:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
 ((رواه ابن ماجه
“Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah telah bersedekah kepadanya satu kali”.





C.   Rukun Hutang
  1. Pihak yang berakad : Orang yang meminjam (Muqtaridh) & Orang yang memberikan pinjaman (muqridh)
  2. Barang / objek pinjaman (qardh)
  3. Ijab qabul (sighat)
D.   Syarat Akad Hutang
Agar pelaksanaan akad qardh sempurna, berikut beberapa syarat dari sahnya akad qard     
  1. Syarat Pihak yang berakad :
a.    Cakap hukum ( Baligh & Berakal ) & tidak dalam keadaan gila, payah (sakit) dan  perwalian, kecuali dalam kondisi darurat
b.    Sukarela (ridha), tidak dalam keadaan dipaksa / terpaksa /dibawah tekanan.

2.    Syarat Obyek/ barang hutang :
a.    Barang itu dapat diukur, ditimbang dan atau ditakar. Barang tersebut termasukdalam mâl mitsly.(Ulama Hanâfiyah). Sedang menurut Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanâbilah, barang yang tergolong mâl qimy, juga sah menjadi objek akad. Menurut mereka mâl qimy meliputi : emas, perak, makanan, barang perniagaan, danlain sebagainya.
b.    Barang itu bernilai harta dan boleh dimanfaatkan dalam Islam (mâl mutaqawwim.
3.    Syarat Akad /sighat:
a.    Lafadz yang digunakan harus jelas yaitu qardh dan atau salaf.
b.    Bagi muqridh, akad ditujukan dalam rangka menolong muqtaridh.
Di samping syarat-syarat di atas, qardh dianggap sempurna apabila harta sudah ada di tangan dan/atau diserah-terimakan kepada penerima hutang. Syarat ini disebut sebagai qardh.

E.   Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Akad Hutang

Menurut Ulama Hanâfiyah setiap hutang yang menarik manfaat adalah haram jika diisyaratkan. Namun jika manfaat itu tidak diisyaratkan dan tidak diketahui maka hal tersebut tidak dilarang. Demikian juga dengan pemberian hadiah kepada muqridh, jika disyaratkan maka dilarang. Sebaliknya ketika tidak ada syarat maka, pemberian hadiah itu tidak dilarang.

Menurut Ulama Malikiyah, haram mengambil manfaat dari harta muqtaridh, karena hal tersebut adalah ribâ. seperti menunggang kuda di rumahnya dan makan dirumahnya atas sebab dia (muqtaridh) memiliki hutang. Jika pengambilan manfaat itu bukan disebabkan oleh hutang, seperti penghormatan maka tidak dilarang. Demikian juga haram hukumnya hadiah yang diberikan olehmuqtaridh kepada muqridh dengan maksud untuk menunda pembayaran hutang.

Menurut Ulama Syafi’iyah dan Hanablah, (dicontohkan) jika A memberi hutang kepada B dengan syarat B menjual rumahnya kepada A, atau dengan syarat B mengembalikan pinjaman dengan jumlah lebih banyak, maka hal itu dilarang. Sebab, Nabi Muhammad SAW penggabungan melarang jual beli dengan hutang. Akad qardh adalah akad dalam rangka kebajikan, jika diisyaratkan ada manfaat maka ia keluar dari dari substansinya.

F.    Adab dalam Hutang Piutang
1)   Niatan kuat untuk membayar
           Seorang yang berhutang hendaknya sejak awal meniatkan untuk membayar dengan segera dan bukan menunda-nunda, apalagi meniatkan untuk tidak membayar, hal tersebut tergolong dalam keburukan yang dicela dalam sabda Rasulullah SAW :
“Barang siapa mengambil pinjaman harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikan untuknya, barang siapa yang meminjam dengan niatan tidak mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut” (HR Bukhari)

2)   Tidak ada perjanjian kelebihan dalam pengembalian saat akad terjadi
          Dalam kaidah dikatakan, “ setiap pinjaman yang mengandung unsur kemanfaatan maka hukumnya masuk kategori riba “. Karenanya, kita perlu berhati-hati saat melakukan aktifitas hutang piutang, jangan sampai mensyaratkan kelebihan atau tambahan saat pengembalian, meskipun kelebihan tadi bukan uang tapi barang misalnya.

3)   Menuliskan pernyataan bagi yang berhutang
          Pada saat ini fungsi akuntansi atau pencatatan transaksi sudah menjadi kebutuhan, karena begitu padat dan rumitnya jenis aktifitas ekonomi seseorang.
          Syariat Islam kita juga menganjurkan kepada kita untuk menaruh perhatian dalam masalah pencatatan hutang piutang tersebut, Allah SWT berfirman : “ Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun “ daripada utangnya.”  (QS Al Baqarah 282)
          Dengan adanya pencatatan hutang piutang, maka hal ini menjadi upaya mencegah terjadinya konflik  dan pertikaian antara pihak-pihak yang melakuan transaksi tersebut.

4)   Memperbanyak Doa bagi yang berhutang
          Berhutang menumbuhkan perasaan beban dalam hati, selain upaya untuk melunasinya dengan giat bekerja dan berusaha, kita juga dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar terbebas dari lilitan hutang. Doa yang penuh kesungguhan juga akan menjadi semacam terapi untuk meringankan beban hutang tersebut. Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus dalam masalah ini :
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.”(HR Bukhori)

5)   Tidak Menunda Pembayaran
          Hendaknya kita berusaha untuk menyegerakan pelunasan hutang, karena itu menjadi bagian dari komitmen seorang muslim yang harus berusaha menepati janji yang keluar dari lisannya. Apalagi jika kondisi benar-benar telah lapang dan mempunyai kemampuan, maka sikap menunda-nunda hanya akan menambah sikap tercela dalam diri kita. Rasulullah SAW bersabda :Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. (HR Abu Daud)

6)   Menunaikan dengan Sempurna
          Meskipun kelebihan pengembalian yang disebutkan di awal akad hutang piutang diharamkan dalam Islam, namun melebihkan pengembalian pinjaman yang benar-benar atas inisiatif yang berhutang - tanpa paksaan dan penuh dengan keridhoan- justru merupakan akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasululloh bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik”. (HR. Ahmad & Tirmidzi).

7)   Bagi yang menghutangi, hendaknya memberi Tenggang Waktu
     Khusus bagi yang menghutangi, adab yang harus dijaga adalah cara penagihan yang ihsan yaitu dengan tetap menjunjung tinggi ukhuwah sesama muslim.  Jika memang kondisi yang berhutang benar-benar tidak memungkinkan, maka anjuran Islam bagi kita adalah memberikan toleransi waktu, Allah SWT berfirman :
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS al Baqarah 280)

A.         Pengertian Gadai dan Hukum Gadai
1.   Pengertian gadai
Gadai (al rahn) secara bahasa dapat diartikan sebagai (al stubut,al habs) yaitu penetapan dan penahanan. Secara istilah dapat diartikan menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara’sebagai jaminan atas adanya 2 kemungkinan, untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda itu.
Gadai adalah perjanjian (akad) pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Sehingga dapat disimpulkan gadai adalah menjadikan suatu benda itu berharga sebagai jaminan sebagai tanggungan utang berdasarkan perjanjian (akad) antara orang yang memiliki hutang dengan pihak yang memberi hutang.

2.    Hukum gadai
Perjanjian gadai dibenarkan oleh islam, berdasarkan:
a.    Al qur’an surat Al Baqoroh ayat:  283

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُضَةٌ, فَإِنْ آمَنَ بَعْضٌكٌمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَنَتَهُ

Artinya: jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh penggadai). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya.

b.    Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah, dari Anas r.a, yang artinya:”Rosulullah merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.
c.    Ijma ulama atas hukum mubah(boleh) dalam perjanjian gadai. Hal ini menjadikan adanya khilafah pada beberapa ulama, diantaranya madzhab Dhahiri, Mujahid, Al Dhahak, hanya memperbolehkan gadai pada saat berpergian saja, berujuk pada surat Al Baqoroh ayat 283.
Sedangkan jumhur ulama memperbolehkan dalam bepergian atau dimana saja berdasar hadits nabi yang melakukan transaksi gadai di Madinah.
Sehingga dapat disimpulkan perjanjian gadai diperbolehkan di dalam islam berdasarkan Al qur’an surat Al Baqoroh ayat 283, hadits nabi Muhammad saw, dan ijma ulama.

B.         Syarat dan Rukun Gadai
1.   Syarat syarat gadai:
a.    Sehat fikirannya
b.    Dewasa, baligh
c.    Barang yang digadaikan telah ada di waktu gadai
d.    Barang gadai bisa diserahkan/dipegang oleh penggadai.
2.   Adapun rukun gadai:
a.    Orang yang menggadai/orang yang menyerahkan barang jaminan(rahin)
b.    Orang yang menerima barang gadai (murtahin)
c.    Barang yang dijadikan jaminan(borg/marhun).
d.    Akad(ijab dan qobul)
e.    Adanya hutang yang dimiliki oleh penggadai.

Dapat disimpulkan bahwa syarat barang gadai adalah sehat fikirannya, baligh, dewasa, adanya barang gadai, dan barang gadai tersebut bisa diserahkan/dipegang  murtahin. Rukun dari gadai adalah adanya rahin, murtahin, borg, akad dan hutang yang dimiliki.

C.         Pemanfaatan Barang Gadai
Dalam pemanfaatan barang gadai, terdapat perbedaan pendapat dalam kalangan ulama’, diantaranya:
Jumhur Fuqoha’berpendapat bahwa murtahin tidak diperbolehkan memakai barang gadai dikarenakan hal itu sama saja dengan hutang yang mengambil kemanfaatan, sehingga bila dimanfaatkan maka termasuk riba. Berdasar hadits nabi yang artinya: “setiap utang yang menarik manfaat adalah termasuk riba”(HR. Harits Bin Abi Usamah)
Menurut Ulama Hanafi, boleh mempergunakan barang gadai oleh murtahin atas ijin rahin, dan itu bukan merupakan riba, karena kemanfaatannya diperoleh berdasarkan izin dari rahin.
Menurut Mahmud Shaltut, menyetujui pendapat dari Imam Hanafi dengan catatan: ijin pemilik itu bukan hanya sekedar formalitas saja, melainkan benar benar tulus ikhlas dari hati saling pengertian dan saling tolong menolong.
Menurut Imam Ahmad, Ishak, Al Laits Dan Al Hasan, jika barang gadaian berupa barang gadaian yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang dapat diambil susunya, maka murtahin dapat mengambil manfaat dari kedua benda gadai tersebut disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan selama kendaraan atau binatang ternak itu ada padanya. Sesuai dengan hadits nabi yang artinya:”binatang tunggangan boleh ditunggangi karena pembiayaannya apabila digadaikan, binatang boleh diambil susunya untuk diminum karena pembiayaannya bila digadaikan dagi orang yang memegang yang memegang dan meminumnya  wajib memberikan biaya”(HR.  Bukhari)

D.        Resiko Kerusakan Marhun (barang gadai)

Menurut Ulama Hanafiyah, murtahin yang memegang marhun menanggung resiko kerusakan marhun atau kehilangan marhun bila marhun itu rusak atau hilang karena disia siakan maupun dengan sendirinya.
Menurut Ulama Syafi’iyah, murtahin menanggung resiko kehilangan, attau kerusakan marhun bila marhun itu rusak atau hilang karena disia siakan murtahin.
Jadi dapat disimpulkan, dalam pemanfaatan barang gadai terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yaitu diantara jumhur Fuqoha’, Ulama’ Hanafiyah, Mahmud Syaltut Dan Imam Ahmad,Ibnu Ishak, Al Laits, dan Ala Hasan, yaitu antara memperbolehkan pemanfaatan barang gadai dengan seizin orang yang menggadaikan  dan tidak memperbolehkannya dikarenakan hal itu termasuk riba dalam hutang.



E.         Penyelesaian Gadai
Untuk menjaga supaya tidak ada pihak yang dirugikan, dalam gadai tidak boleh diadakan syarat-syarat, misalkan ketika akad gadai diucapkan, “Apabila rahin (penggadai) tidak mampu melunasi hutangnya hingga waktu yang telah ditentukan, maka Marhun (barang yang digadaikan) menjadi milik murtahin (orang yang menerima gadai) sebagai pembayaran utang”, sebab ada kemungkinan pada waktu pembayaran yang telah ditentukan untuk membayar utang harga marhun akan lebih kecil daripada utang rahin yang harus dibayar, yang mengakibatkan ruginya pihak murtahin. Sebaliknya ada kemungkinan juga harga marhun pada waktu pembayaran yang telah ditentukan akan lebih besar jumlahnya daripada utang yang harus dibayar, yang akibatnya akan merugikan pihak rahin.
Apabila syarat seperti di atas diadakan dalam akad gadai, maka akad gadai itu sah, tetapi syarat-syaratnya batal dan tidak perlu diperhatikan.
Apabila pada waktu pembayaran yang telah ditentukan rahin belum dapat membayar utangnya, hak murtahin adalah menjual marhun, pembelinya boleh murtahin sendiri atau yang lainnya, tetapi dengan harga yang umum yang berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut. Hak murtahin hanyalah sebesar piutangnya, dengan akibat apabila harga penjualan marhun lebih besar dari jumlah hutang, sisanya dikembalikan kepada rahin. Apabila sebaliknya, harga penjualan marhun kurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung pembayaran keduanya

F.          Hikmah Gadai
1.   Memberi kemudahan kepada orang yang memerlukan bantuan
2.   Memberi jaminan kepada orang yang memberi hutang
3.   Memudahkan seseorang mendapatkan hutang modal bagi memulakan  perniagaan
4.   Memberi peluang kepada umat Islam mengembangkan ekonomi
5.   Melahirkan sifat kerjasama dan perasaan kasih sayang antara satu sama lain




BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Hutang disebut juga Al- Qardh yang secara bahasa artinya memotong. Menurut Istilah, Al- Qardh  artinya adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Hukum hutang piutang adalah, bagi orang yang memberi hutang hukumnya : sunah, namun bisa berubah menjadi wajib dan haram. Tergantung situasi dan kondisi tertentu. Bagi orang yang berhutang hukumnya : mubah

Rukun hutang piutang:
1.    Pihak yang berakad : Orang yang meminjam (Muqtaridh) & Orang yang memberikan pinjaman (muqridh)
2.    Barang / objek pinjaman (qardh)
3.    Ijab qabul (sighat)

        Gadai adalah menjadikah suatu benda itu berharga sebagai jaminan sebagai tanggungan utang berdasarkan perjanjian (akad) antara orang yang memiliki hutang dengan pihak yang memberi hutang
        Dapat disimpulkan bawa syarat barang gadai adalah sehat fikirannya, baligh, dewasa, adanya barang gadai, dan barang gadai tersebut bisa diserahkan/dipegang  murtahin.
Rukun dari gadai adalah adanya rahin, murtahin, borg, akad dan hutang yang dimiliki.
        Dalam pemanfaatan barang gadai terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yaitu diantara jumhur Fuqoha’, Ulama’ Hanafiyah, Mahmud Syaltut dan Imam Ahmad,Ibnu Ishak, Al Laits, dan Al Hasan, yaitu antara memperbolehkan pemanfaatan barang gadai dengan seizin orang yang menggadaikan  dan tidak memperbolehkannya dikarenakan hal itu termasuk riba dalam hutang.

9 komentar:

  1. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  2. Saya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Allah SWT untuk apa yang Dia gunakan untuk dilakukan Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan sejak saat itu hidup menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa kali untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh pengabdian ini saat saya menjelajahi internet, saya melihat kesaksian Nyonya Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan bagaimana benar pinjaman dari ibu Rossa dan dia memberi tahu saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa akun saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat senang dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda dapat juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi dan juga teman-teman saya Annisa Barkarya melalui email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus
  3. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus
  4. Adakah anda ingin memenuhi impian anda dengan dana? Dalam masa 24 jam, GLORIA'S LOAN COMPANY (GLC) menyediakan semua jenis pinjaman antarabangsa / Localloans contohnya, pinjaman perniagaan, pinjaman rumah dan lain-lain Pinjaman pada kadar faedah 2%. Sesiapa yang berminat perlu menghubungi kami melalui e-mel dengan maklumat di bawah;

    Data pemohon:
    1) Nama Penuh:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Seks:
    5) Kerja:
    6) nombor telefon:
    7) Kedudukan semasa di tempat kerja:
    8 Pendapatan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang diperlukan:
    10) Tempoh pinjaman:
    11) Adakah anda memohon sebelum:
    12) Tarikh Lahir:
    E-mel: (gloriasloancompany@gmail.com) ATAU Whatsapp Number: WhatsApp Number: +1 (361) 645-7557.
    Terima kasih

    BalasHapus
  5. SELAMAT DATANG DI KARINA ROLAND LOAN COMPANY, (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya di +1 (312) 8721-592, tujuan kami adalah untuk menyediakan Layanan Profesional Sangat Baik.

    Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan bisnis menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?

    Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang Anda pantas, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun - mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik

    Kami menawarkan semua jenis layanan keuangan kepada individu yang membutuhkan pinjaman yang meliputi: Pinjaman Pribadi, pinjaman konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Terjamin Hipotek, Pinjaman Tanpa Jaminan, Pinjaman Hipotek, Pinjaman Gaji, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Investasi , Pinjaman Pembangunan, Pinjaman Otomatis, Pinjaman Konstruksi, dengan suku bunga rendah sebesar 2% per tahun untuk perorangan, perusahaan dan badan hukum. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami.

    Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut jika Anda tertarik: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hubungi kami hanya di +1 (312) 8721-592

    BalasHapus
  6. Nama saya SHARON LOGAN, saya dari Washington, DCUSA, saya ingin menggunakan media ini untuk menulis kepada orang-orang di internet yang membutuhkan pinjaman nyata, bahwa jika Anda memerlukan pinjaman tanpa ditipu berlaku dari perusahaan pinjaman karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk melamar dari saya seorang guru. Saya ditipu 2 kali oleh perusahaan palsu yang ingin menjadi pemberi pinjaman tetapi pada akhirnya scammed, tetapi sekarang saya tidak lagi khawatir karena karina ronad telah membantu saya jadi jika Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melakukan proyek atau bisnis apa pun yang akan membuat perusahaan ini tersenyum di wajah Anda. Saya juga telah memperkenalkan sebagian besar teman saya ke perusahaan ini dan hanya 2 teman saya yang mengatakan kepada saya bahwa mereka telah menerima pinjaman di sana, salah seorang teman saya menerima pinjaman $ 39.000,00 dolar dan yang lain dari teman saya menerima jumlah $ 65.000,00 dolar sehingga siapa pun yang membutuhkan pinjaman online berlaku dari perusahaan ini dan Anda akan yakinlah, karena perusahaan ini sangat membantu dan Tuhan akan terus menggunakannya untuk membantu orang yang membutuhkan pinjaman. Jika Anda memerlukan pinjaman online, lamar dari perusahaan ini dan hubungi mereka melalui ini berarti alamat email karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp hanya +1 (312) 8721-592 dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email sharonlogan023@gmail.com untuk informasi lebih lanjut , Terima kasih semua.

    BalasHapus
  7. Selamat siang pak / nyonya

    Kami menyambut Anda ke PERUSAHAAN PINJAMAN ELIZEBETH ISAAC, di mana kami memberikan pinjaman asli dan serius seperti:



    LAYANAN PINJAMAN TERSEDIA TERMASUK:
    ================================
    * Pinjaman Komersial.
    * Pinjaman pribadi.
    * Pinjaman Bisnis.
    * Pinjaman Investasi.
    * Pinjaman Pembangunan.
    * Pinjaman Akuisisi.
    * Pinjaman konstruksi.
    * Pinjaman Kartu Kredit
    * Pinjaman Konsolidasi Utang
    * Pinjaman bisnis dan lainnya:

    Kami memberikan pinjaman bunga 2% tanpa agunan, sehingga kami dapat mengatakan bahwa kami memberikan PINJAMAN TANPA Agunan, Anda tidak perlu merasa buruk atau kecewa dengan bank yang meminta agunan, cukup hubungi kami dengan mengirim email kepada kami di:

    elizebethisaac@gmail.com

    Terima kasih

    kami menunggu untuk mendengar dari Anda segera

    BalasHapus
  8. Halo

    Kami menawarkan pinjaman bagi mereka yang bisa membayar dengan suku bunga 1% dalam jangka panjang.
    Bagi siapa pun yang tertarik, kirimkan surat kepada saya, berpantang dari orang-orang dengan niat buruk.
    Beri pinjaman antar individu dari semua jenis:
    * Keuangan
    * Perumahan
    * Kredit investasi
    * Pinjaman mobil
    * Konsolidasi hutang
    * Batas kredit
    * Hak Tanggungan
    * Penukaran kredit
    * Pinjaman

    Kami menawarkan pinjaman jangka pendek, menengah dan panjang, bekerja sama dengan pengacara kami.
    Silakan langsung kirim email Anda dan beri tahu saya berapa yang Anda butuhkan.
    Hubungi kami:
    Perusahaan: ISKANDAR LENDERS INCO.
    Hanya WhatsApp: {+ 44} 7480729811
    Tel .... {+ 44} 7480729811
    Email: [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
    Terima kasih

    BalasHapus
  9. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    BalasHapus