makalah materi PAI II
Wudhu
(Makalah Praktikum Ibadah dan Qiraat, Dipresentasikan pada hari
Kamis. 18 September 2014)

Oleh:
Khoerunnisa
Siti Julaiha
Widad Faseha
FAKULTAS AGAMA
ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM ATTAHIRIYAH
JAKARTA 1435 H/2013 M
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ibadah merupakan wujud dari keimanan kita
sebagai ummat yang mengharap Ridha serta Rahmat Allah SWT. Ibadah merupakan
segala aktivitas yang dilakukan dengan tidak disertai hawa nafsu yang datangnya
dari syetan, ibadah semat-mata dilakukan karena Allah SWT pemilik alam semesta
ini.
Ibadah terbagi ke dalam dua bagian, yaitu ibadah mahdhah dan ghair mahdhah.
ibadah mahdhah (langsung) seperti shalat, zakat, puasa, ibadah haji. Sedangkan,
ibadah ghair mahdhah (tidak langsung) seperti shadaqah, ta’awun, sosial,
buadaya, politik, ekonomi, zakat.
Ibadah mahdhah atau ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah seperti
shalat tentu tidak dapat dilakukan dengan begitu saja, ada hal yang harus kita
penuhi sebelum kita menunaikannya yaitu whudu. Tanpa wudhu ibadah shalat kita
tidak akan syah dan tentunya tidak akan diterima karena Wudhu’ adalah salah
satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat. Ada banyak
ketentuan tentang wudhu, agar wudhu yang kita lakukan sebagai penentu syahnya
ibadah kita dapat kita lakukan dengan baik dan benar sehingga shalat yang kita
kerjakan tidak sia-sia.
B. Rumusan Masalah
a. Pengertian wudhu ?
b. Syarat sah wudhu ?
c. Rukun-rukun wudhu?
d. Sunnah-sunnah wudhu ?
e. Hal-hal yang membatalkan wudhu ?
f. Tata cara wudhu ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wudhu
Menurut bahasa, Wudhu
artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya
menggunakan air yang suci pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang
dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu
syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu,
tanpa wudhu shalatnya tidak sah. Allah swt. berfirman:
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% ’n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ‰÷ƒr&ur ’n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3Å™râäãÎ öNà6n=ã_ö‘r&ur ’n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4….
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki….. (QS. Al-Ma’idah: 6)
B. Syarat Sah Wudhu
a. Islam.
b. Mumayyiz, mengerti cara berwudhu
c. Tidak berhadats besar.
d. Dengan air yang suci dan menyucikan.
e. Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah, lilin, cat dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudhu.
f. Air harus mengalir pada anggota tubuh yang harus dibasuh.
C. Rukun Wudhu
a. Niat.
Dilakukan saat membasuh muka yaitu mulai dari ujung pipi yang
tersambung pada telinga kiri dan kanan, dan mulai ujung dahi atas tempat awal
tumbuhnya rambut sampai bawah dagu.
b. Membasuh muka
Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala
sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah kebawah; lintangnya dari telinga
ke telinga.
c. Mencuci kedua tangan hingga siku. membasuh tangan kanan lalu kiri dari
ujung jari hingga siku, sunnahnya dilebihkan sedikit diatas siku
d. Mengusap kepala. Walau sebagian kecil sekalipun sebaiknya tidak kurang dari
selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala atau rambut.
e. Mencuci kedua kaki hingga mata kaki.
f. Tertib, yaitu mengikuti aturannya dan jangan mendahulukan suatu anggota
tubuh kecuali menurut urutan diatas.
D. Sunnah-Sunnah Wudhu
Adapun sunahnya wudhu diantaranya yaitu sebagai berikut :
a. Membaca basmalah pada permulaannya.
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ,
وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut nama
Allah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
b.
Membasuh kedua telapak tangan sampai pada
pergelangannya.
c.
Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan.
d.
Memasukan air ke hidung.
وَعَنْ
طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَفْصِلُ بَيْنَ اَلْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ.
Dari
Thalhah Ibnu Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Aku melihat
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memisahkan antara berkumur dan hirup
air melalui hidung.
e.
Meratakan didalam mengusap kepala.
وَعَنْ
عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ رضي الله عنه فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ
قَالَ: وَمَسَحَ صلى الله عليه وسلم
بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .وَفِي لَفْظٍ: بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ
بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ
مِنْهُ.
Dari
Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu, dia
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan
kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. Muttafaq
Alaihi.
Lafadz
lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: Beliau mulai dari bagian depan
kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya, lalu
mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula.
f.
Mengusap kedua telingga luar dalam dengan air yang baru.
وَعَنْ
عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ صلى الله
عليه وسلم يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ
لِرَأْسِهِ.
Dari
Abdullah ibnu Zaid berkata : bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau
ambil untuk mengusap kepalanya.
g.
Memasukan air ke dalam sela-sela rambut jenggot.
وَعَنْ
عُثْمَانَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُخَلِّلُ
لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ - أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ
خُزَيْمَة
Dari
Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits
shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
h.
Memasukan air pada sela-sela jari tangan dan kaki.
وَعَنْ
لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي
اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ.
Dari
Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu, usaplah
sela-sela jari, dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau
sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu
Khuzaimah.
i.
Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari pada yang
kiri.
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ .
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan
bagian-bagian anggotamu yang kanan." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan
shahih menurut Ibnu Khuzaimah
j.
Mengulang 3 kali pada
setiap anggota yang dibasuh atau diusap.
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه فِي صِفَةِ
اَلْوُضُوءِ ثُمَّ أَدْخَلَ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ
مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu
tentang cara berwudlu: Kemudian beliau memasukkan tangannya, lalu berkumur, dan
menghisap air melalui hidung satu tangan.Beliau melakukannya tiga kali.
Muttafaq Alaihi.
k.
Sambung-menyambung.
وَعَنْ عُمَرَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ,
ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ
لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ" - أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ
وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: - اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ
وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: - اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ
“ Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tiada seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan
sempurna, kemudian berdo'a: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang
Esa tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan
utusanNya,-kecuali telah dibukakan baginya pintu syurga yang delapan, ia dapat
masuk melalui pintu manapun yang ia kehendaki." Diriwayatkan oleh Muslim
dan Tirmidzi dengan tambahan (doa): "Ya Allah jadikanlah aku termasuk
orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang
selalu mensucikan diri."
E. Hal-Hal Yang Membatalkan
Wudhu
Ada berapa hal yang menyebabkan batalnya wudhu
dan menghalanginya untuk mencapai faedah yang dimaksud. Sebagai berikut :
1) Sesuatu yang keluar dari salah satu kedua jalan baik depan maupun belakang
(Qubul / Dubur), kecuali mani
2) Tidur nyenyak hingga tiada kesadaran lagi, tanpa tetapnya pinggul diatas
lantai.
3) Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, kesurupan, ayan, dll.
4) Menyentuh kemaluan tanpa ada batas dengan lawan jenis ataupun tidak.
5) Bersentuhan Kulit laki-laaki dan perempuan yang bukan mahram
dengantidak memakai penutup.
F. Tata Cara Wudhu
Orang yang akan mengerjakan shalat, membawa al-qur’an,
dan thawaf harus berwudhu terlebih dahulu.
Sebelum berwudhu, pastikan terlebih dahulu badan kita
harus suci dari najis dan bersih dari segala sesuatu yang menghalangi air
sampai pada anggota wudhu, seperti cat, getah, dan lain sebagainya. Berikut ini
merupakan tata cara berwudu, antara lain:
Ø Tasmiyah (membaca Basmallah).
Hal ini berdasarkan
dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
yang artinya sebagai berikut “Tidak ada shalat (tidak sah) orang yang shalat
tanpa berwudhu dan tidak ada wudhu (tidak sah) wudhunya seseorang yang tidak
menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud : 101. Ibnu Majjah : 397, dan
At-Tirmidzi : 25 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di I’rwa :81 dari sahabat
Abu Hurairah)
Ø Membasuh kedua telapak tangan.
Membasuh kedua telapak
tangan sebanyak tiga kali. Para ulama ijma’ (sepakat) tentang hukumnya sunnah
membasuh kedua telapak tangan dalam permulaan berwudhu sebagaimana yang
dinukilkan di antaranya oleh Ibnul Mundzir.
Tetapi kalau sehabis
tidur pada malam hari lalu bangun dan hendak berwudhu maka hukumnya wajib
mencuci kedua telapak tangan pada permulaan berwudhu menurut pendapat yang
raajih (terpilih) Insya Allah. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, di mana
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya sebagai
berikut “Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidur, maka cucilah
kedua tangannya sebelum memasukkan ke dalam bejana, dikarenakan salah seorang
dari kalian tidak tahu di mana tangannya berada.” (HR. Mutafaqun
‘Alaihi)
Adapun untuk bangun
tidur pada siang hari hukumnya sunnah. Dan ini masyhur madzhabnya Imam Ahmad,
dan Hasan Al-Bashri dan Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radiyallahu anhuma
berpendapat dengannya.
Ø Madmadhah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung
dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).
Dalam sebuah hadits
diantaranya yang diriwayatkan oleh Humran tentang praktek wudhu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam yang dilakukan oleh Utsman Bin Affan sampai pada perktaan “…..Beliau
lantas mencelupkan tangan kanannya kedalam air tersebut kemudian
berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan iar kedalam hidung) dan istinsyar
(mengeluarkannya)…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang
lainRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabada yang artinya
sebagai berikut: “Jika salah seorang dari kalian berwudhu maka
hendaknya dia menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya.” (HR. Bukhari
dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Berkumur-kumur dan istinsyaq
(memasukkan air ke dalam hidung) dengan tangan kanan kemudian istintsar
(mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri. Sebagaimana dalam
sebuah hadits yang artinya sebagai berikut,
Dari Abdi Khoir berkata
: “Suatu ketika kami duduk-duduk sembari melihat Ali yang sedang berwudhu. Lalu
Ali memasukkan tangan kanannya, memenuhi mulutnya kemudian berkumur dan
memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkan air dengan mengunakkan tangan
kirinya. Dia melakukan hal itu sebanyak tiga kali lantas mengatakan, siapa yang
suka untuk melihat tatacara wudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
maka inilah sifat wudhunya beliau.” (HR. Ad-Darimi dari Abdi Khair, syaikh
Al-Albani mengatakan sanadnya shahih di Al-Misykat 1/89)
Menurut pendapat yang
raajih (terpilih) menganjurkan untuk menggabungkan cidukan air untuk
berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Zaid yang mencontohkan wudhunya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : (sampai pada perkataan)
“Berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kehidung) dari satu
telapak tangan dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Ø Membasuh wajah.
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ
تَعَالٰى
“Aku niat berwudhu
untuk menghilangkan hadast kecil, fardlu karena Allah”
Mencuci wajah adalah
mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan
jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian
wajah yang terletak antara jengot dan telinga.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala yang artinya sebagai berikut “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)
Para ulama ijma’
(sepakat) tentang wajibnya membasuh wajah didalam berwudhu. Sebagaimana
dinukilkan oleh Imam At-Thahawi, Al-Maawardi, Ibnu Rusd, Ibnu Qudamah dan
An-Nawawi. Sedangkan mengenai hukum menyela-nyela jengot ketika berwudhu, Para
ulama sepakat tentang disyari’atkanya menyela-nyela jenggot ketika berwudhu,
dan berselisih pendapat tentang hukumnya, ada yang berpendapat wajib dan yang
berpendapat sunnah. Hal ini berdasarkan sebuah hadits.
أنالنّبيّصلىعليهوسلّمكانيخلّللحيته
“Bahwasannya Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menyela-nyela jengotnya.” (HR. At-Tirmidzi : 31 dan dia mengatakan hadits hasan shahih dari shahabat
Utsman bin Affan)
Dan dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau menuturkan: “Bahwasanya jika
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu maka beliau mengambil air dengan
telapak tangannya lalu memasukkannya di bawah langit-langit mulut kemudian
menyela-nyela jengot beliau dengannya, lalu beliau bersabda : ‘Demikianlah
Rabb-ku subhaanahu wata’ala memerintahkanku.” (HR. Abu Daud, Al-Baihaqi,
Al-Hakim dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ :4572)
Ø Mencuci kedua tangan sampai ke siku.
Setelah membasuh wajah,
lalu membasuh tangan kanan terlebih dahulu sampai dengan siku hingga tiga kali
sambil menggosok-gosoknya, demikian pula dengan tangan kirinya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)
Para ulama sepakat
(ijma’) tentang wajibnya mencuci kedua tangan sampai ke siku. Sebagaimana
dinukilkan oleh oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, Ibnu
Qudamah dan An-Nawawi.
Ø Membasuh kepala
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)
Para ulama sepakat
(ijma’) tentang wajibnya membasuh kepala ketika berwudhu. Sebagaimana
dinukilkan oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan
An-Nawawi dan yang lainnya. mengenai sebagian atau seluruh bagian kepala yang
di basuh, para ulama sepakat bahwa membasuh sebagian kepala saja sudah memenuhi
rukun wudhu. Dan apabila ingin mengerjakan sunnah, maka basuhlah seluruh
kepala/rambut kepala.
Ø Mengusap kedua belah telinga
Selesai mengusap
kepala/rambut kepala, lalu mengusap kedua belah telinga bagian luar dan dalam
telinga dengan air yang baru, dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam
telinga dan ibu jari di belakang daun telinga (bagian luar) dan digerakkan dari
bawah daun telinga sampai ke atas.
Tentang hal ini
sebagaimana hadits-hadits yang telah lalu penyebutannya yang menjelaskan
tentang sifat wudhu Rasulullah dan sebuah hadits dari Abdullah bin Amr, beliau
menuturkan tentang sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
ثُمَّمَسَحَبِرَأْسِهِفَأَدْخَلَإِصْبَعَيْهِالسَّبَّاحَتَيْنِفِىأُذُنَيْهِوَمَسَحَبِإِبْهَامَيْهِعَلَىظَاهِرِأُذُنَيْهِ
“… Kemudian beliau
mengusap kepala beliau lalu memasukkan kedua jari telunjuk beliau ke dalam
telinga dan mengusap bagian luar telinga dengan kedua ibu jari tangan beliau.” (HR. Abu Dawud : 135, An-Nasa’i : 140, Ibnu Majah : 422 dan dishahihkan
oleh Ibnu Hibban)
Ø Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Selesai mengusap kedua
belah telinga, kemudian membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki sebanyak
tiga kali sambil menggosok-gosoknya. Hal ini berdasarkan
Firman Allah Ta’ala :
$يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al Maidah : 6)
Dan berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Utsman di dalam shahih Bukhari dan Muslim:
ثُمَّغَسَلَكُلَّرِجْلٍثَلاَثًا
“…kemudian mencuci
kedua kakinya sebanyak tiga kali.”
Ø At-Tartiib
Membersihkan anggota
wudhu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah perintahkan. Hal ini
berdasarkan dalil ayat dan hadits yang menjelaskan tentang sifat wudhu. Dan
juga berdasarkan hadits :
أَبْدَأُبِمَابَدَأَاللَّهُبِهِ
“Mulailah dengan apa
yang Allah mulai dengannya.” (HR. Muslim : 1118)
Ø Al Muwaalat (berkesinambungan dalam berwudhu sampai selesai tidak terhenti
atau terputus)
Hal ini berdasarkan sebuah hadits :
عنعُمَرُبْنُالْخَطَّابِأَنَّرَجُلاًتَوَضَّأَفَتَرَكَمَوْضِعَظُفُرٍعَلَىقَدَمِهِفَأَبْصَرَهُالنَّبِىُّ
-صلىاللهعليهوسلم- فَقَالَ «
ارْجِعْفَأَحْسِنْوُضُوءَكَ ». فَرَجَعَثُمَّصَلَّى
Dari Umar bin Khaththab
menuturkan bahwasanya seseorang berwudhu, bagian kuku pada kakinya tidak
terkena air wudhu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya
maka berkata : “Kembalilah, baguskanlah wudhumu (ulangi –ed), kemudian orang
tersebut kembali berwudhu kemudian shalat.” (HR. Muslim : 243)
Ø Doa setelah wudhu
Setelah serangkaian
langkah-langkah wudhu sudah dilakukan, kemudian di sunnahkan untuk membaca do’a wudhu sambil mengkadap kiblat.
اَشْهَدُ اَنْ
لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ
مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ،
وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ
الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ
اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ
“Aku bersaksi tiada
Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutuhkan bagi-Nya. Dan aku
bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hambahNya dan utusanNya. Ya Allah
jadikanlah Aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan
jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang shaleh”
Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang
berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku
bersaksi bahwasannya muhammad hamba Allah dan utusannya” (HR. Muslim)
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid, Sulaiman, 2007, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung
Hasbi, Ash-Sdidieqy, 2010, Kuliah
Ibadah, Cet.I. Pustakan Riski Putra, Semarang.
Masyhad, Abu. TT. Pedoman
dan tuntunan Shalat Lengkap. PT. MG, Semarang
Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Syarah Bulughol Maram. 2007. Nuansa Aulia, Bandung
0 komentar:
Posting Komentar