Minggu, 04 Januari 2015

makalah materi PAI II


Wudhu
(Makalah Praktikum Ibadah dan Qiraat, Dipresentasikan pada hari Kamis. 18 September 2014)

Oleh:
Khoerunnisa
Siti Julaiha
Widad Faseha

FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM ATTAHIRIYAH
JAKARTA 1435 H/2013 M
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Ibadah merupakan wujud dari keimanan kita sebagai ummat yang mengharap Ridha serta Rahmat Allah SWT. Ibadah merupakan segala aktivitas yang dilakukan dengan tidak disertai hawa nafsu yang datangnya dari syetan, ibadah semat-mata dilakukan karena Allah SWT pemilik alam semesta ini.
Ibadah terbagi ke dalam dua bagian, yaitu ibadah mahdhah dan ghair mahdhah. ibadah mahdhah (langsung) seperti shalat, zakat, puasa, ibadah haji. Sedangkan, ibadah ghair mahdhah (tidak langsung) seperti shadaqah, ta’awun, sosial, buadaya, politik, ekonomi, zakat.
Ibadah mahdhah atau ibadah yang langsung berhubungan dengan Allah seperti shalat tentu tidak dapat dilakukan dengan begitu saja, ada hal yang harus kita penuhi sebelum kita menunaikannya yaitu whudu. Tanpa wudhu ibadah shalat kita tidak akan syah dan tentunya tidak akan diterima karena Wudhu’ adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan shalat.  Ada banyak ketentuan tentang wudhu, agar wudhu yang kita lakukan sebagai penentu syahnya ibadah kita dapat kita lakukan dengan baik dan benar sehingga shalat yang kita kerjakan tidak sia-sia.

B.     Rumusan Masalah
a.       Pengertian wudhu ?
b.      Syarat sah wudhu ?
c.       Rukun-rukun wudhu?
d.      Sunnah-sunnah wudhu ?
e.       Hal-hal yang membatalkan wudhu ?
f.       Tata cara wudhu ?







BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Wudhu
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air yang suci pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah. Allah swt. berfirman:
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% ’n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ‰÷ƒr&ur ’n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3Å™râäãÎ öNà6n=ã_ö‘r&ur ’n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4….
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki….. (QS. Al-Ma’idah: 6)

B.   Syarat Sah Wudhu
a.       Islam.
b.      Mumayyiz, mengerti cara berwudhu
c.       Tidak berhadats besar.
d.       Dengan air yang suci dan menyucikan.
e.       Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah, lilin, cat dan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudhu.
f.       Air harus mengalir pada anggota tubuh yang harus dibasuh.

C.   Rukun Wudhu
a.     Niat.
Dilakukan  saat membasuh muka yaitu mulai dari ujung pipi yang tersambung pada telinga kiri dan kanan, dan mulai ujung dahi atas tempat awal tumbuhnya rambut sampai bawah dagu.
b.      Membasuh muka
Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah kebawah; lintangnya dari telinga ke telinga.
c.       Mencuci kedua tangan hingga siku. membasuh tangan kanan lalu kiri dari ujung jari hingga siku, sunnahnya dilebihkan sedikit diatas siku
d.      Mengusap kepala. Walau sebagian kecil sekalipun sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala atau rambut.
e.       Mencuci kedua kaki hingga mata kaki.
f.       Tertib, yaitu mengikuti aturannya dan jangan mendahulukan suatu anggota tubuh kecuali menurut urutan diatas.

D.   Sunnah-Sunnah Wudhu
Adapun sunahnya wudhu diantaranya yaitu sebagai berikut :
a.       Membaca basmalah pada permulaannya.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ
 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut nama Allah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
b.      Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya.
c.       Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan.
d.      Memasukan air ke hidung.
وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَفْصِلُ بَيْنَ اَلْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ.
Dari Thalhah Ibnu Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memisahkan antara berkumur dan hirup air melalui hidung.
e.       Meratakan didalam mengusap kepala.
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ رضي الله عنه فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ قَالَ: وَمَسَحَ صلى الله عليه وسلم  بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  .وَفِي لَفْظٍ: بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.
Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka. Muttafaq Alaihi.
Lafadz lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: Beliau mulai dari bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula.
f.       Mengusap kedua telingga luar dalam dengan air yang baru.
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه أَنَّهُ رَأَى اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ اَلْمَاءِ اَلَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ.
Dari Abdullah ibnu Zaid berkata : bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap kepalanya.
g.      Memasukan air ke dalam sela-sela rambut jenggot.
      وَعَنْ عُثْمَانَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي اَلْوُضُوءِ - أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
h.      Memasukan air pada sela-sela jari tangan dan kaki.
وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ, رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ, وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلْأَصَابِعِ, وَبَالِغْ فِي اَلِاسْتِنْشَاقِ, إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ.
Dari Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu, usaplah sela-sela jari, dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
i.        Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari pada yang kiri.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ .
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah
j.        Mengulang 3 kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap.
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ ثُمَّ أَدْخَلَ صلى الله عليه وسلم يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu: Kemudian beliau memasukkan tangannya, lalu berkumur, dan menghisap air melalui hidung satu tangan.Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi.
k.      Sambung-menyambung.
وَعَنْ عُمَرَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ" - أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ
وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ: - اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ
“ Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiada seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan sempurna, kemudian berdo'a: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hambaNya dan utusanNya,-kecuali telah dibukakan baginya pintu syurga yang delapan, ia dapat masuk melalui pintu manapun yang ia kehendaki." Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan (doa): "Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri."

E.   Hal-Hal  Yang Membatalkan Wudhu
Ada berapa hal yang menyebabkan batalnya wudhu dan menghalanginya untuk mencapai faedah yang dimaksud. Sebagai berikut :
1)      Sesuatu yang keluar dari salah satu kedua jalan baik depan maupun belakang (Qubul / Dubur), kecuali mani
2)      Tidur nyenyak hingga tiada kesadaran lagi, tanpa tetapnya pinggul diatas lantai.
3)      Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, kesurupan, ayan, dll.
4)      Menyentuh kemaluan tanpa ada batas dengan lawan jenis ataupun tidak.
5)      Bersentuhan Kulit laki-laaki dan perempuan yang bukan mahram dengantidak memakai penutup.

F.    Tata Cara Wudhu
Orang yang akan mengerjakan shalat, membawa al-qur’an, dan thawaf harus berwudhu terlebih dahulu.
Sebelum berwudhu, pastikan terlebih dahulu badan kita harus suci dari najis dan bersih dari segala sesuatu yang menghalangi air sampai pada anggota wudhu, seperti cat, getah, dan lain sebagainya. Berikut ini merupakan tata cara berwudu, antara lain:
Ø  Tasmiyah (membaca Basmallah).
Hal ini berdasarkan dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya sebagai berikut “Tidak ada shalat (tidak sah) orang yang shalat tanpa berwudhu dan tidak ada wudhu (tidak sah) wudhunya seseorang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud : 101. Ibnu Majjah : 397, dan At-Tirmidzi : 25 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di I’rwa :81 dari sahabat Abu Hurairah)
Ø  Membasuh kedua telapak tangan.
              Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali. Para ulama ijma’ (sepakat) tentang hukumnya sunnah membasuh kedua telapak tangan dalam permulaan berwudhu sebagaimana yang dinukilkan di antaranya oleh Ibnul Mundzir.
              Tetapi kalau sehabis tidur pada malam hari lalu bangun dan hendak berwudhu maka hukumnya wajib mencuci kedua telapak tangan pada permulaan berwudhu menurut pendapat yang raajih (terpilih) Insya Allah. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya sebagai berikut “Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidur, maka cucilah kedua tangannya sebelum memasukkan ke dalam bejana, dikarenakan salah seorang dari kalian tidak tahu di mana tangannya berada.” (HR. Mutafaqun ‘Alaihi) 
Adapun untuk bangun tidur pada siang hari hukumnya sunnah. Dan ini masyhur madzhabnya Imam Ahmad, dan Hasan Al-Bashri dan Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radiyallahu anhuma berpendapat dengannya.
Ø  Madmadhah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).
Dalam sebuah hadits diantaranya yang diriwayatkan oleh Humran tentang praktek wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dilakukan oleh Utsman Bin Affan sampai pada perktaan “…..Beliau lantas mencelupkan tangan kanannya kedalam air tersebut kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan iar kedalam hidung) dan istinsyar (mengeluarkannya)…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lainRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabada yang artinya sebagai berikut: “Jika salah seorang dari kalian berwudhu maka hendaknya dia menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan tangan kanan kemudian istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri.  Sebagaimana dalam sebuah hadits yang artinya sebagai berikut,
Dari Abdi Khoir berkata : “Suatu ketika kami duduk-duduk sembari melihat Ali yang sedang berwudhu. Lalu Ali memasukkan tangan kanannya, memenuhi mulutnya kemudian berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkan air dengan mengunakkan tangan kirinya. Dia melakukan hal itu sebanyak tiga kali lantas mengatakan, siapa yang suka untuk melihat tatacara wudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka inilah sifat wudhunya beliau.” (HR. Ad-Darimi dari Abdi Khair, syaikh Al-Albani mengatakan sanadnya shahih di Al-Misykat 1/89)
Menurut pendapat yang raajih (terpilih) menganjurkan untuk menggabungkan cidukan air untuk berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Zaid yang mencontohkan wudhunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : (sampai pada perkataan)
 “Berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kehidung) dari satu telapak tangan dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ø  Membasuh wajah.
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
“Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil, fardlu karena Allah”
Mencuci wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian wajah yang terletak antara jengot dan telinga.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala yang artinya sebagai berikut “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)
Para ulama ijma’ (sepakat) tentang wajibnya membasuh wajah didalam berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam At-Thahawi,  Al-Maawardi, Ibnu Rusd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi. Sedangkan mengenai hukum menyela-nyela jengot ketika berwudhu, Para ulama sepakat tentang disyari’atkanya menyela-nyela jenggot ketika berwudhu, dan berselisih pendapat tentang hukumnya, ada yang berpendapat wajib dan yang berpendapat sunnah. Hal ini berdasarkan sebuah hadits.
أنالنّبيّصلىعليهوسلّمكانيخلّللحيته
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menyela-nyela jengotnya.” (HR. At-Tirmidzi : 31 dan dia mengatakan hadits hasan shahih dari shahabat Utsman bin Affan)
Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau menuturkan: “Bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu maka beliau mengambil air dengan telapak tangannya lalu memasukkannya di bawah langit-langit mulut kemudian menyela-nyela jengot beliau dengannya, lalu beliau bersabda : ‘Demikianlah Rabb-ku subhaanahu wata’ala memerintahkanku.” (HR. Abu Daud, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ :4572)

Ø  Mencuci kedua tangan sampai ke siku.
Setelah membasuh wajah, lalu membasuh tangan kanan terlebih dahulu sampai dengan siku hingga tiga kali sambil menggosok-gosoknya, demikian pula dengan tangan kirinya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya mencuci kedua tangan sampai ke siku. Sebagaimana dinukilkan oleh oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Ø  Membasuh kepala
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al-Maidah : 6)
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya membasuh kepala ketika berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi dan yang lainnya. mengenai sebagian atau seluruh bagian kepala yang di basuh, para ulama sepakat bahwa membasuh sebagian kepala saja sudah memenuhi rukun wudhu. Dan apabila ingin mengerjakan sunnah, maka basuhlah seluruh kepala/rambut kepala.
Ø  Mengusap kedua belah telinga
Selesai mengusap kepala/rambut kepala, lalu mengusap kedua belah telinga bagian luar dan dalam telinga dengan air yang baru, dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari di belakang daun telinga (bagian luar) dan digerakkan dari bawah daun telinga sampai ke atas.
Tentang hal ini sebagaimana hadits-hadits yang telah lalu penyebutannya yang menjelaskan tentang sifat wudhu Rasulullah dan sebuah hadits dari Abdullah bin Amr, beliau menuturkan tentang sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
ثُمَّمَسَحَبِرَأْسِهِفَأَدْخَلَإِصْبَعَيْهِالسَّبَّاحَتَيْنِفِىأُذُنَيْهِوَمَسَحَبِإِبْهَامَيْهِعَلَىظَاهِرِأُذُنَيْهِ
“… Kemudian beliau mengusap kepala beliau lalu memasukkan kedua jari telunjuk beliau ke dalam telinga dan mengusap bagian luar telinga dengan kedua ibu jari tangan beliau.” (HR. Abu Dawud : 135, An-Nasa’i : 140, Ibnu Majah : 422 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Ø  Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Selesai mengusap kedua belah telinga, kemudian membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali sambil menggosok-gosoknya. Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala :
$يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al Maidah : 6)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman di dalam shahih Bukhari dan Muslim:
ثُمَّغَسَلَكُلَّرِجْلٍثَلاَثًا
“…kemudian mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali.”
Ø  At-Tartiib
Membersihkan anggota wudhu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah perintahkan. Hal ini berdasarkan dalil ayat dan hadits yang menjelaskan tentang sifat wudhu. Dan juga berdasarkan hadits :
أَبْدَأُبِمَابَدَأَاللَّهُبِهِ
“Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.” (HR. Muslim : 1118)
Ø  Al Muwaalat (berkesinambungan dalam berwudhu sampai selesai tidak terhenti atau terputus)
Hal ini berdasarkan sebuah hadits :
 عنعُمَرُبْنُالْخَطَّابِأَنَّرَجُلاًتَوَضَّأَفَتَرَكَمَوْضِعَظُفُرٍعَلَىقَدَمِهِفَأَبْصَرَهُالنَّبِىُّ -صلىاللهعليهوسلم- فَقَالَ « ارْجِعْفَأَحْسِنْوُضُوءَكَ ». فَرَجَعَثُمَّصَلَّى
Dari  Umar bin Khaththab menuturkan bahwasanya seseorang berwudhu, bagian kuku pada kakinya tidak  terkena air wudhu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya maka berkata : “Kembalilah, baguskanlah wudhumu (ulangi –ed), kemudian orang tersebut kembali berwudhu kemudian shalat.” (HR. Muslim : 243)
Ø  Doa setelah wudhu
Setelah serangkaian langkah-langkah wudhu sudah dilakukan, kemudian di sunnahkan untuk membaca  do’a wudhu sambil mengkadap kiblat.
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ
“Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang menyekutuhkan bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hambahNya dan utusanNya. Ya Allah jadikanlah Aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang shaleh”
Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasannya muhammad hamba Allah dan utusannya” (HR. Muslim)
















DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, Sulaiman, 2007,  Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung
Hasbi, Ash-Sdidieqy, 2010, Kuliah Ibadah, Cet.I. Pustakan Riski Putra, Semarang.
Masyhad, Abu. TT. Pedoman dan tuntunan Shalat Lengkap. PT. MG, Semarang
Ibnu Hajar Al-Asqalani. Syarah Bulughol Maram. 2007. Nuansa Aulia, Bandung

0 komentar:

Posting Komentar