adzan, iqomah dan shalat berjamaah
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Masalah
kehidupan orang islam tidak bisa dipsahkan dari ibadah,
terutama ibadah shalat karena ada hadis yang mengatakan bahwa shlat adalah
tiang agama dan barang siapa yang mengerjakan shalat berarti dia menegakkan
agama dan barang siapa yang meninggalkan shalat berarti dia merobohkan agama
jadi begitu pentingnya ibadah shalat ini. Namun disini penulis akan mencoba
menjelaskan tentang Adzan dan Iqomah. Yaitu hadits-hadits yang berkaitan dengan
Adzan dan Iqomah yang juga cukup penting untuk kita ketahui karena keduanya
begitu akrab denga kita sebelum kita menjalan kan shalat.
Di
dalam Islam, shalat merupakan ibadah badaniyah yang penting dan telah
ditetapkan waktu pelaksanaannya. Allah berfirman:ÊÉÌÈ
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu
berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah
merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.(QS An-Nisa : 103)
Untuk
mengetahui waktu shalat, Allah telah mensyariatkan adzan sebagai tanda masuk
waktu shalat maka dari itu penulis
mencoba menjelaskan tentang Adzan dan Iqomah. Yang semuai ini, sangat penting
untuk diketahui oleh kaum muslimin.
2. Rumusan Masalah
a.Apakah yang dimaksud dengan Adzan dan Iqomah.....?
b.Seperti apakah Permulaan Diperintahkan Adzan Dan Iqomah...........?
c.Seperi Apa Hadits
Tentang Menjawab Seperti yang Diucapkan Mu’adzin...?
d. Seperti ApaHadits Tentang Do’a Setelah
Adzan.......?
e.Apakah Kandungan Dari Lafadz Adzan dan
Iqomah..............?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Defenisi Adzan dan Iqomah
Kata Adzan
berasal dari bahasa Arab yang bermakna pemberitahuan, sebagaimana firman
AllahSubhanahuwaTa'ala:
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ
وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ
تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan
Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Al
Baqarah:279)
وَأَذَانٌ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ
الحَجِّ اْلأَكْبَرِ أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِن
تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ
مُعْجِزِي اللهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan RasulNya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakan kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih.(AtTaubah:3).
Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan RasulNya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakan kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih.(AtTaubah:3).
Adapun menurut
syariat, adzan adalah beribadah kepada Allah dengan pemberitahuan
masuknya waktu shalat dengan dzikir tertentu. Inilah yang dirajihkan Ibnu
˜Utsaimin, sebagaimana pernyataan beliau: Ini lebih tepat dari hanya (sekedar)
pengertian bahwa adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat, sebab adzan
itu ikut shalat.[1]
Adapun iqamat,
menurut kaidah bahasa Arab berasal dari kata aqama yang maknanya, menjadikannya
lurus atau menegakkan. Sedangkan menurut istilah syariat, iqamah ialah, ibadah
kepada Allah untuk menegakkan shalat dengan dzikir tertentu. [2]
B. Permulaan
Disyari’atkan Adzan dan Iqomat (AsbabulWurud)
Adzan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW. mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana
cara memberitahu masuknya waktu shalat dan mengajak orang ramai agar berkumpul ke masjid untuk melakukan shalat berjamaah. Di dalam musyawarah itu ada
beberapa usulan. Ada yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang
yang melihatnya memberitahu kepada orang banyak. Ada juga yang mengusulkan
supaya ditiup trompet seperti yang biasa dilakukan oleh pemeluk agama Yahudi. Ada lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa
dilakukan oleh orang Nasrani. ada seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu shalat tiba,
maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat
ketempat itu, atau setidak-tidaknya asapnya bisa dilihat orang walaupun ia
berada ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan hendaklah datang
menghadiri shalat berjamaah. Semua usulan yang diajukan itu ditolak oleh Nabi,
tetapi beliau menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah
salat berjamaah). Lantas, ada usulan
dari Umar bin Khattab jikalau ditunjuk seseorang yang bertindak sebagai pemanggil kaum Muslim
untuk shalat pada setiap masuknya waktu shalat. Kemudian saran ini agaknya bisa
diterima oleh semua orang dan NabiMuhammad SAW. juga menyetujuinya. Sedangkan berdasarkan Hadits:
حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْوَارِثِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ قَالَ ذَكَرُوا النَّارَ وَالنَّاقُوسَ فَذَكَرُوا الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى فَأُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ وَأَنْ يُوتِرَ
الْإِقَامَةَ
Telah menceritakan kepada kami 'Imran bin Maisarah
telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits telah menceritakan kepada kami
Khalid Al Hadza' dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik berkata,
"Orang-orang menyebut-nyebut tentang api dan lonceng (dalam mengusulkan cara
memanggil shalat). Lalu ada juga di antara mereka yang mengusulkan seperti
kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nahrani. Maka Bilal diperintahkan untuk
mengumandangkan adzan dengan dua kali dua kali dan iqamat dengan bilangan
ganjil." [3]
Dan juga hadits dari Iamam Abu Daud
yang juga menjelasan tentang permulaan lafadz adzan dan iqomat:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ
الطُّوسِيُّ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيُّ عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ قَالَ حَدَّثَنِي
أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ قَالَ
لَمَّا أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاقُوسِ يُعْمَلُ لِيُضْرَبَ بِهِ لِلنَّاسِ
لِجَمْعِ الصَّلَاةِ طَافَ بِي وَأَنَا نَائِمٌ رَجُلٌ يَحْمِلُ نَاقُوسًا فِي
يَدِهِ فَقُلْتُ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَتَبِيعُ النَّاقُوسَ قَالَ وَمَا تَصْنَعُ
بِهِ فَقُلْتُ نَدْعُو بِهِ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ أَفَلَا أَدُلُّكَ عَلَى مَا
هُوَ خَيْرٌ مِنْ ذَلِكَ فَقُلْتُ لَهُ بَلَى قَالَ فَقَالَ تَقُولُ اللَّهُ
أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَيَّ
عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ حَيَّ عَلَى
الْفَلَاحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ
ثُمَّ اسْتَأْخَرَ عَنِّي غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ قَالَ وَتَقُولُ إِذَا أَقَمْتَ
الصَّلَاةَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ
عَلَى الْفَلَاحِ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ اللَّهُ
أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَلَمَّا أَصْبَحْتُ
أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا
رَأَيْتُ فَقَالَ إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَقُمْ مَعَ
بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى
صَوْتًا مِنْكَ فَقُمْتُ مَعَ بِلَالٍ فَجَعَلْتُ أُلْقِيهِ عَلَيْهِ وَيُؤَذِّنُ
بِهِ قَالَ فَسَمِعَ ذَلِكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ فِي بَيْتِهِ فَخَرَجَ
يَجُرُّ رِدَاءَهُ وَيَقُولُ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ
لَقَدْ رَأَيْتُ مِثْلَ مَا رَأَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلِلَّهِ الْحَمْدُ
قَالَ أَبُو دَاوُد هَكَذَا رِوَايَةُ
الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ و
قَالَ فِيهِ ابْنُ إِسْحَقَ عَنْ الزُّهْرِيِّ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ و قَالَ مَعْمَرٌ وَيُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ
فِيهِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَمْ يُثَنِّيَا
(ABU DAUD - 421) : Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Manshur Ath-Thusi telah menceritakan
kepada kami Ya'qub telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Muhammad bin
Ishaq telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimi
dari Muhammad bin Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih dia berkata; Telah
menceritakan kepadaku Ayahku, Abdullah bin Zaid dia berkata; Sewaktu Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam hendak memerintahkan supaya memakai lonceng yang
dipukul untuk mengumpulkan orang-orang yang mengerjakan shalat, ada seorang
laki-laki berkeliling bertemu denganku, sedang saya dalam keadaan tidur. Ia
membawa lonceng di tangannya, maka saya berkata; Wahai hamba Allah, apakah kamu
mau menjual lonceng ini? Dia bertanya; Apa yang akan kamu lakukan dengannya?
Saya menjawab; Saya akan pakai untuk memanggil orang-orang mengerjakan shalat.
Kata orang itu; Maukah saya tunjukan kepadamu yang lebih baik dari itu? Saya
katakan kepadanya; Tentu. Orang itu berkata; Engkau ucapkan; "Allaahu
Akbar Allaahu Akbar, Allaahu Akbar Allaahu Akbar (Allah Maha Besar Allah
Maha Besar, Allah Maha Besar Allah Maha Besar), Asyhaduan laa ilaaha
Illallah, Asyhaduan laa ilaaha Illallah (Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan
yang berhak disembah selain Allah, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang
berhak disembah selain Allah), Ayshadu anna Muhammadar Rasuulallah, Ayshadu
anna Muhammadar Rasuulallah (Aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah
utusan Allah, Aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah), Hayya
'alash shalaah, Hayya 'alash shalaah (Marlilah kita shalat, Marlilah kita
shalat). Hayya 'alal falah, Hayya 'alal falah (Marilah meraih
kemenangan, marilah meraih kemenangan). Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (Allah
Maha Besar, Allah Maha Besar). Laailaaha illallah (Tiada tuhan yang
berhak disembah selain Allah). Abdullah berkata; Kemudian orang itu
mundur tidak jauh dariku, lalu berkata; Apabila kamu membaca iqamah shalat,
ucapkanlah; Allahu Akbar Allahu Akbar, (Allah Maha Besar Allah Maha
Besar). Asyhaduan laa ilaaha Illallah, (Aku bersaksi bahwa tidak ada
tuhan yang berhak disembah selain Allah). Ayshadu anna Muhammadar
Rasuulallah (Aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah), Hayya
'alash shalaah (Marlilah kita shalat). Hayya 'alal falah (Marilah
meraiah kemenangan). Qad qaamatish shalat Qad qaamatish shalat (Sungguh
shalat telah mulai didirikan Sungguh shalat telah mulai didirikan). Allahu
Akbar Allahu Akbar (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar). Laailaaha
illallah (Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah). Maka keesokan
harinya, saya pergi menemui Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam dan
memberitahukan kejadian mimpiku itu, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya
mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Karena itu berdirilah bersama
Bilal dan ajarkan kepadanya mimpimu itu, dan hendaklah dia yang adzan, karena
suaranya lebih lantang dari suaramu." Maka saya pun berdiri bersama Bilal,
lalu saya ajarkan kepadanya bacaan-bacaan itu, sementara dia menyerukan adzan
itu. Dia berkata; Kemudian Umar bin Al-Khaththab mendengar seruan adzan itu
ketika dia sedang berada di rumahnya, lalu dia keluar sambil menarik pakaiannya
dan berkata; Demi Dzat yang mengutusmu dengan al-Haq, wahai Rasulullah, sungguh
saya telah bermimpi seperti mimpi Abdullah itu. Maka Rasulallah bersabda:
"Maka segala puji hanya bagi Allah. Abu Dawud berkata; Demikian riwayat
Az-Zuhri dari Sa'id bin Al-Musayyib dari Abdullah bin Zaid, dan disebutkan oleh
Ibnu Ishaq dari Az-Zuhri; Allahu Akbar Allahu Akbar, Allahu Akbar Allahu Akbar.
Dan Ma'mar dan Yunus dari Az-Zuhri menyebutkan; Allahu akbar Allahu akbar, tanpa
diulangi dua kali [4]
Jadi,
dari keterangan tersebut dapat kita pahami bahwa, lafadz adzan pertama kali
berasal dari mimpi salah seorang sahabat, yaitu Muhammad bin Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih, yang menyatakan beliau
bertemu dengan seorang laki-laki yang membawa lonceng dan beliau menginginkan
lonceng itu untuk dibelinya, agar bisa memanggil kaum muslimin untuk shalat.
Kemudian orang tersebut mengajarkan lafadz adzan dan iqomat dan suatu hari
ketika beliau bertemu dengan Rasulallah lalu beliau memberitahukan akan
mimpinya lalu Rasulallah bersabda Sesungguhnya mimpimu itu adalah mimpi yang
benar Insya Allah. Lalu Rasul menyuruhnya untuk
mengajarkan kepada bilal. Luar biasanya lagi, ternyata Umar bin Khatab
juga bermimpi seperti mimpinya. Itulah lafadz adzan dan iqomah sebagaimana yang
kita ketahui sa’at ini meskipun dikalangan umat islam terdapat perbedaan
didalam memahaminya. Akan tetapi hal tersebut bukanlah sebuah permasalahan
selagi masih memiliki dalil/hukum yang dijadikan sandaran.
C. Syarat-syarat
ketentuan Muadzin
Adapun
ketentuan yang harus diperhatikan bagi muazin, yaitu sebagai berikut:
1.
Hendaklah
muazin hanya berharap ridha Allah swt. Sehingga tidak menerima upah.
2.
Hendaklah
suci dari hadas kecil dan hadas besar
3.
Hendaklah
ia berdiri menghadap kiblat
4.
Hendaklah
ia menoleh ke sebelah kiri ketika mengucapkan hayya `alas sholah, dan kesebelah
kiri ketika mengucapkan hayya’alalfalah. Menurut imam nawawi, cara ini
merupakan cara yang paling benar. Akan tetapi, menurut baihaqi, cara tersebut
tidak berasal darri sumber yang benar.
5.
Memasukan kedua anak jarinya kedua belah
telinganya. Hal ini yang di praktikan bilal.
6.
Mengeraskan
suara adzan.
7.
Melambatkan
bacaan adzan dan menyegerakan bacaan iqomah.
8.
Adzan
harus dilakukan pada awal waktu shalat, tanpa memajukan atau memundurkannya.
Akan tetapi adzan waktu fajar (subuh) boleh memajukanya dari awal waktu jika
dapat di bedakan antara adzan yang pertama dan yang kedua sehingga tidak
terjadi kekeliruan. Adzan yang pertama bukan menginformasikan masuknya waktu
subuh, tetapi hanya membangunkan kaum muslimin.
9.
Hendaklah
ia sendiri yang melakukan iqomah, meskipun dibolehkan orang lain yang melakukan
iqomah.
10. Ketentuan adzan ini hanya bagi muslim laki-laki,
sedangkan muslimah tidak ada adzan dan iqomah bagi mereka. Akan tetapi ada juga
ulama lain yang berpendapat bahwa tidak ada masalah bagi wanita untuk adzan dan
iqomah.
D. Hadits Tentang Menjawab Seperti yang Diucapkan
Mu’adzin
Apabila kita
mendengar suara azan, kita disunnahkan untuk menjawab azan tersebut sebagaimana
yang diucapkan oleh muazin, kecuali
apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal
falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" {dalam
azan Subuh).
Bila muazin
mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal
falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la
quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang artinya "Tiada daya
dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah".
Dan bila muazin
mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh,
disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala
dzalika minasy syahidin" yang artinya "Benarlah engkau dan baguslah
ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".
Sebagaimana Sabda Rasulallah SAW.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ
أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ
الْمُؤَذِّنُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf
berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari 'Atha bin
Yazid Al Laitsi dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian mendengar adzan, maka jawablah
seperti apa yang diucapkan mu'adzin.” [5]
E.
Hadits Tentang Adzan Subuh
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ بْنِ فَارِسٍ
حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ حَفْصِ بْنِ عُمَرَ بْنِ سَعْدٍ
الْمُؤَذِّنِ أَنَّ سَعْدًا كَانَ يُؤَذِّنُ فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَفْصٌ حَدَّثَنِي أَهْلِي أَنَّ بِلَالًا أَتَى
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْذِنُهُ لِصَلَاةِ
الْفَجْرِ فَقَالُوا إِنَّهُ نَائِمٌ فَنَادَى بِلَالٌ بِأَعْلَى صَوْتِهِ
الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ فَأُقِرَّتْ فِي أَذَانِ صَلَاةِ الْفَجْرِ
قَالَ أَبُو مُحَمَّد يُقَالُ سَعْدٌ الْقَرَظُ
(DARIMI - 1166) : Telah mengabarkan kepada
kami Utsman bin Umar bin Faris telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az
Zuhri dari Hafsh bin Umar bin Sa'ad Al Mu`adzdzin, bahwa Sa'ad pernah
mengumandangkan adzan di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu
Hafsh berkata, " Keluargaku mengabarkan kepadaku bahwa Bilal pernah datang
menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengabarkan kepada beliau
bahwa waktu shalat subuh telah tiba. Mereka pun berkata, "Sesungguhnya
beliau masih tidur." Maka Bilal pun mengumandangkan adzan dengan suara yang
lantang, "ASSAHALAATU KHAIRUN MIN AN NAUM (Shalat itu lebih baik dari pada
tidur) ', lalu kalimat tersebut ditetapkan dalam adzan subuh." Abu
Muhammad berkata, "Sa'ad dikenal dengan sebutan Al Qarazh."
F. Hadits Tentang Do’a Setelah Adzan
Dan
ketika Mu’adzin telah selesai mengumandangkan adzan maka disunnahkan untuk
membaca do’a seperti hadits berikut ini:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنَا
شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ
الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ
وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ
لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Ayyasy
berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'aib bin Abu Hamzah dari Muhammad Al
Munkadir dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Barangsiapa berdo'a setelah mendengar Adzan: Allahumma
Rabba Haadzihid Da'watit Tammah Washshalaatil Qaa'imah. Aati Muhammadanil
Wasiilata Walfadliilah Wab'atshu Maqaamam Mahmuudanil Ladzii Wa'adtah (Ya
Allah. Rabb Pemilik seruan yang sempurna ini, dan Pemilik shalat yang akan
didirikan ini, berikanlah wasilah (perantara) dan keutamaan kepada Muhammad.
Bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji sebagaimana Engkau telah
jannjikan) '. Maka ia berhak mendapatkan syafa'atku pada hari kiamat."
[6]
G. Ketentuan Shalat Berjamaah
a. Pengertian Dan
Hukum Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
salah satunya menjadi imam sedangkan yang lain menjadi makmum.
Salah satu
hadist yang menerangkan tentang keutamaan shalat bejamaah yaitu:
"Diriwayatkan oleh ibnu Umar ia
berkata " Rasulallah SAW telah bersabda : Shalat berjamaah itu lebih
utama dari shalat sendirian, berbanding 27 kali lipat.(H.R.Bukhari dan
Muslim)"
Dalam menetapkan hukum shalat berjamaah para ulama memang berbeda pendapat.ada
yang berpendapat hukumnya sunnah muakkad yaitu seperti ulama-ulama malikiyah,
para ulama syafi'iyah berpendapat hukumnya fardhu kifayah,dan ada yang
berpendapat hukumnya fardhu ain yaitu ulama zahiriyah.
b. Orang
Yang Lebih Berhak Menjadi Imam
Ø Orang yang
lebih baik bacaannya.
Ø Orang yang
lebih paham dan lebih baik pengetahuan agamanya.
Ø Orang yang
lebih tua umurnya dan baik penampilannya.
c. Cara Melakukan Shalat Berjamaah
Jika makmum hanya seorang, maka ia berdiri di belakang sebelah kanan imam. Jika
lebih dari seorang maka makmum berada di belakang imam, sehingga imam
didepan saf tengah mereka.Saf hendaknya diluruskan dan dirapatkan dan
jangan membuat saf baru ketika saf depan belum penuh. Apabila makmumnya terdiri
dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka laki-laki menempati saf paling
depan, kemudian anak-anak dan saf wanita yang paling belakang. Wanita tidak
boleh menjadi satu saf dengan laki-laki.
Gerakan-gerakan salat makmum, mulai dari takbiratul ihram sampai dengan selesai
(salam), selalu mengikuti gerakan-gerakan imam dan tidak boleh mendahului.
Dalam salat berjamaah ketika imam
membaca ayat atau surat dengan suara keras, makmum tidak usah lagi membaca,
cukup dengan mendengarkannya saja.
d.
Hal-Hal Yang Menjadi Halangan Berjamaah
u Hujan lebat.
u Angin topan
atau cuaca dingin.
u Ketika makan telah terhidang dan perut
terasa laparatau karena ingin buang air besar atau kecul.
uKarena ada uzur
yang menghalangi berjamaah, semisal takut, sakit dll
u Kalau sehabis
makan makana yang menimbulakan bau, sehinnga mancemari lingkunagn orang yang
solat.
e. Hikmah dalam berjamaah
Dalam suatus halat berjamaah
mengerjakan apa pun pasti ada hikmahnya, begitu juga dalam hikmah yaitu:
Berjamaah dalam
shalat adalah merupakan menifestasi kesatuan, kenal mengenal dan tolong
menolong sesama kaum muslimin, juga menanamkan dasar-dasar kecintaan dan kasih
sayang dalam hati mereka dan sebagai syiar bahwa mereka adalah sesaudara yang saling membantu dan saling
menanggung satu sama lain di dalam keadaan suka dan duka, tanpa pembeda
diantara mereka dalam derajat, martabat, profesi, kesejahteraan, pangkat, kaya
dan miskin.
Dan dalam berjamaah adalah latihan teratur, tertib dan cinta ketaatan dalam
berbakti dan berlaku baik. Dan pengaruh itu semua terpantul dalam perikehidupan
umum dan khusus, maka berjamaah shalat akan membuahkan sebaik-baik buah,
membuktikan tujuan yang paling jauh, mendidik manusia terhadap dasar-dasar
pendidikan yang paling utama dan mengikat warga masyarakat dengan ikatan yang paling
kuat, karena Tuhan mereka adalah satu dan jalan mereka satu.
Di dalam al-Durr al-Mukhtar (Mutiara Pilihan) disebutkan: diantara hikmah
shalat berjamaah adalah sistem kesatuan, belajar bagi orang bodoh kepada orang
pandai dan, kesatua oleh keadaan saling berperihatin dengan pertemuan pada
waktu-waktu shalat di antara tetangga (Zauhaly,
2004:530-531).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Keutamaan adzan dan iqomah antara lain
dapat dikemukakan bahwa para muadzdzin adalah orang orang yang paling panjang
lehernya sebagai kiasan bagi kegantungan tubuh muadzin pada hari kiamat.
Sebab disyariatkan adzan dan iqomah ialah ketika nabi Muhammad saw sampai di
madinah belau mendapatkan kesulitan untuk memberitahu pada kaum muslimin
tentang masuk waktu sholat. Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan salah satunya menjadi imam sedangkan yang lain
menjadi makmum.
Berjamaah dalam
shalat adalah merupakan menifestasi kesatuan, kenal mengenal dan tolong
menolong sesama kaum muslimin, juga menanamkan dasar-dasar kecintaan dan kasih
sayang dalam hati mereka dan sebagai syiar bahwa mereka adalah sesaudara yang saling membantu dan saling
menanggung satu sama lain di dalam keadaan suka dan duka, tanpa pembeda
diantara mereka dalam derajat, martabat, profesi, kesejahteraan, pangkat, kaya
dan miskin.
Saran
Demikian makalah ini kami buat kiranya
dari penulis masih sangat jauh dari baik apalagi sempurna sebagai manusia pasti
dalam penjelasan ini masih banyak ditemukan kesalahan dan kekurangan, oleh
karena itu kami minta maaf serta mohon kritik dan saran dari semua pihak pada
umumnya dan dari dosen pengampu sacara khususnya supaya kedepan dapat lebih
baik.Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Drs . H. Mudjahit A.K; dkk., Fiqh 2, direktorar
Jenderal Pembinaan kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka,1996.
Departemen
Agama RI, Pedoman Guru Pendidikan Agama Islam pada SLTP kelas 1,
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1997.
Prof. Abdul
Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Dina Utama, Semarang, 1994.
Muchotob
Hamzah, Shalat Jamaah, Gema Insani, Jakarta, 2000.
[1]. Syarhu Al
Mumti Ala Zaad Al Mustaqni, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tahqiq Dr.
Sulaiman bin Abdillah Aba Khail dan Dr. Khalid bin Ali Musyaiqih, Cetakan
Pertama, Tahun 1415H, Muassasah Asam, KSA, hlm. 2/35.
[2] . ibid.,36
[3] . Shahih Bukhari Bab
Permulaa Diperintahkan Adzan
[4] . Sunan Abu Daud no 421
[5]. Kitab Shahih Bukhari no. 576
[6] . Kitab Shahih Bukhari no
579
0 komentar:
Posting Komentar