Sabtu, 03 Januari 2015



adzan, iqomah dan shalat berjamaah

BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Masalah
            kehidupan orang islam tidak bisa dipsahkan dari ibadah, terutama ibadah shalat karena ada hadis yang mengatakan bahwa shlat adalah tiang agama dan barang siapa yang mengerjakan shalat berarti dia menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan shalat berarti dia merobohkan agama jadi begitu pentingnya ibadah shalat ini. Namun disini penulis akan mencoba menjelaskan tentang Adzan dan Iqomah. Yaitu hadits-hadits yang berkaitan dengan Adzan dan Iqomah yang juga cukup penting untuk kita ketahui karena keduanya begitu akrab denga kita sebelum kita menjalan kan shalat.
Di dalam Islam, shalat merupakan ibadah badaniyah yang penting dan telah ditetapkan waktu pelaksanaannya. Allah berfirman:ÊÉÌÈ    
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS An-Nisa : 103)

Untuk mengetahui waktu shalat, Allah telah mensyariatkan adzan sebagai tanda masuk waktu shalat   maka dari itu penulis mencoba menjelaskan tentang Adzan dan Iqomah. Yang semuai ini, sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin. 


2.    Rumusan Masalah
a.Apakah yang dimaksud dengan Adzan dan Iqomah.....?
b.Seperti apakah Permulaan Diperintahkan Adzan Dan Iqomah...........?
c.Seperi Apa Hadits Tentang Menjawab Seperti yang Diucapkan Mu’adzin...?
d. Seperti ApaHadits Tentang Do’a Setelah Adzan.......?
e.Apakah Kandungan Dari Lafadz Adzan dan Iqomah..............?




BAB II
PEMBAHASAN
A.Defenisi Adzan dan Iqomah
Kata Adzan berasal dari bahasa Arab yang bermakna pemberitahuan, sebagaimana firman AllahSubhanahuwaTa'ala:
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ 
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Al Baqarah:279)
وَأَذَانٌ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الحَجِّ اْلأَكْبَرِ أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِن تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan RasulNya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakan kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih.(AtTaubah:3).
Adapun menurut syariat, adzan adalah beribadah kepada Allah dengan pemberitahuan masuknya waktu shalat dengan dzikir tertentu. Inilah yang dirajihkan Ibnu ˜Utsaimin, sebagaimana pernyataan beliau: Ini lebih tepat dari hanya (sekedar) pengertian bahwa adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu shalat, sebab adzan itu ikut shalat.[1]
Adapun iqamat, menurut kaidah bahasa Arab berasal dari kata aqama yang maknanya, menjadikannya lurus atau menegakkan. Sedangkan menurut istilah syariat, iqamah ialah, ibadah kepada Allah untuk menegakkan shalat dengan dzikir tertentu. [2]
B.  Permulaan Disyari’atkan Adzan dan Iqomat (AsbabulWurud)
Adzan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW. mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu shalat dan mengajak orang ramai agar berkumpul ke masjid untuk melakukan shalat berjamaah. Di dalam musyawarah itu ada beberapa usulan. Ada yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada orang banyak. Ada juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa dilakukan oleh pemeluk agama Yahudi. Ada lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa dilakukan oleh orang Nasrani. ada seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu shalat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat ketempat itu, atau setidak-tidaknya asapnya bisa dilihat orang walaupun ia berada ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan hendaklah datang menghadiri shalat berjamaah. Semua usulan yang diajukan itu ditolak oleh Nabi, tetapi beliau menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah).  Lantas, ada usulan dari Umar bin Khattab jikalau ditunjuk seseorang yang bertindak sebagai pemanggil kaum Muslim untuk shalat pada setiap masuknya waktu shalat. Kemudian saran ini agaknya bisa diterima oleh semua orang dan NabiMuhammad SAW. juga menyetujuinya. Sedangkan berdasarkan Hadits:
حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ ذَكَرُوا النَّارَ وَالنَّاقُوسَ فَذَكَرُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى فَأُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ وَأَنْ يُوتِرَ الْإِقَامَةَ
Telah menceritakan kepada kami 'Imran bin Maisarah telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Khalid Al Hadza' dari Abu Qilabah dari Anas bin Malik berkata, "Orang-orang menyebut-nyebut tentang api dan lonceng (dalam mengusulkan cara memanggil shalat). Lalu ada juga di antara mereka yang mengusulkan seperti kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nahrani. Maka Bilal diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dengan dua kali dua kali dan iqamat dengan bilangan ganjil." [3]
Dan juga hadits dari Iamam Abu Daud yang juga menjelasan tentang permulaan lafadz adzan dan iqomat:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ الطُّوسِيُّ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ قَالَ
لَمَّا أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاقُوسِ يُعْمَلُ لِيُضْرَبَ بِهِ لِلنَّاسِ لِجَمْعِ الصَّلَاةِ طَافَ بِي وَأَنَا نَائِمٌ رَجُلٌ يَحْمِلُ نَاقُوسًا فِي يَدِهِ فَقُلْتُ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَتَبِيعُ النَّاقُوسَ قَالَ وَمَا تَصْنَعُ بِهِ فَقُلْتُ نَدْعُو بِهِ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ أَفَلَا أَدُلُّكَ عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ مِنْ ذَلِكَ فَقُلْتُ لَهُ بَلَى قَالَ فَقَالَ تَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ ثُمَّ اسْتَأْخَرَ عَنِّي غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ قَالَ وَتَقُولُ إِذَا أَقَمْتَ الصَّلَاةَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَلَمَّا أَصْبَحْتُ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا رَأَيْتُ فَقَالَ إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ فَقُمْتُ مَعَ بِلَالٍ فَجَعَلْتُ أُلْقِيهِ عَلَيْهِ وَيُؤَذِّنُ بِهِ قَالَ فَسَمِعَ ذَلِكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ فِي بَيْتِهِ فَخَرَجَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ وَيَقُولُ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ مِثْلَ مَا رَأَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلِلَّهِ الْحَمْدُ
قَالَ أَبُو دَاوُد هَكَذَا رِوَايَةُ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ و قَالَ فِيهِ ابْنُ إِسْحَقَ عَنْ الزُّهْرِيِّ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ و قَالَ مَعْمَرٌ وَيُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ فِيهِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَمْ يُثَنِّيَا
(ABU DAUD - 421) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Manshur Ath-Thusi telah menceritakan kepada kami Ya'qub telah menceritakan kepada kami Ayahku dari Muhammad bin Ishaq telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimi dari Muhammad bin Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Ayahku, Abdullah bin Zaid dia berkata; Sewaktu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak memerintahkan supaya memakai lonceng yang dipukul untuk mengumpulkan orang-orang yang mengerjakan shalat, ada seorang laki-laki berkeliling bertemu denganku, sedang saya dalam keadaan tidur. Ia membawa lonceng di tangannya, maka saya berkata; Wahai hamba Allah, apakah kamu mau menjual lonceng ini? Dia bertanya; Apa yang akan kamu lakukan dengannya? Saya menjawab; Saya akan pakai untuk memanggil orang-orang mengerjakan shalat. Kata orang itu; Maukah saya tunjukan kepadamu yang lebih baik dari itu? Saya katakan kepadanya; Tentu. Orang itu berkata; Engkau ucapkan; "Allaahu Akbar Allaahu Akbar, Allaahu Akbar Allaahu Akbar (Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Allah Maha Besar Allah Maha Besar), Asyhaduan laa ilaaha Illallah, Asyhaduan laa ilaaha Illallah (Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah), Ayshadu anna Muhammadar Rasuulallah, Ayshadu anna Muhammadar Rasuulallah (Aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah, Aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah), Hayya 'alash shalaah, Hayya 'alash shalaah (Marlilah kita shalat, Marlilah kita shalat). Hayya 'alal falah, Hayya 'alal falah (Marilah meraih kemenangan, marilah meraih kemenangan). Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar). Laailaaha illallah (Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah). Abdullah berkata; Kemudian orang itu mundur tidak jauh dariku, lalu berkata; Apabila kamu membaca iqamah shalat, ucapkanlah; Allahu Akbar Allahu Akbar, (Allah Maha Besar Allah Maha Besar). Asyhaduan laa ilaaha Illallah, (Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah). Ayshadu anna Muhammadar Rasuulallah (Aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah), Hayya 'alash shalaah (Marlilah kita shalat). Hayya 'alal falah (Marilah meraiah kemenangan). Qad qaamatish shalat Qad qaamatish shalat (Sungguh shalat telah mulai didirikan Sungguh shalat telah mulai didirikan). Allahu Akbar Allahu Akbar (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar). Laailaaha illallah (Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah). Maka keesokan harinya, saya pergi menemui Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kejadian mimpiku itu, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Karena itu berdirilah bersama Bilal dan ajarkan kepadanya mimpimu itu, dan hendaklah dia yang adzan, karena suaranya lebih lantang dari suaramu." Maka saya pun berdiri bersama Bilal, lalu saya ajarkan kepadanya bacaan-bacaan itu, sementara dia menyerukan adzan itu. Dia berkata; Kemudian Umar bin Al-Khaththab mendengar seruan adzan itu ketika dia sedang berada di rumahnya, lalu dia keluar sambil menarik pakaiannya dan berkata; Demi Dzat yang mengutusmu dengan al-Haq, wahai Rasulullah, sungguh saya telah bermimpi seperti mimpi Abdullah itu. Maka Rasulallah bersabda: "Maka segala puji hanya bagi Allah. Abu Dawud berkata; Demikian riwayat Az-Zuhri dari Sa'id bin Al-Musayyib dari Abdullah bin Zaid, dan disebutkan oleh Ibnu Ishaq dari Az-Zuhri; Allahu Akbar Allahu Akbar, Allahu Akbar Allahu Akbar. Dan Ma'mar dan Yunus dari Az-Zuhri menyebutkan; Allahu akbar Allahu akbar, tanpa diulangi dua kali [4]
            Jadi, dari keterangan tersebut dapat kita pahami bahwa, lafadz adzan pertama kali berasal dari mimpi salah seorang sahabat, yaitu Muhammad bin Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbih, yang menyatakan beliau bertemu dengan seorang laki-laki yang membawa lonceng dan beliau menginginkan lonceng itu untuk dibelinya, agar bisa memanggil kaum muslimin untuk shalat. Kemudian orang tersebut mengajarkan lafadz adzan dan iqomat dan suatu hari ketika beliau bertemu dengan Rasulallah lalu beliau memberitahukan akan mimpinya lalu Rasulallah bersabda Sesungguhnya mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Lalu Rasul menyuruhnya untuk  mengajarkan kepada bilal. Luar biasanya lagi, ternyata Umar bin Khatab juga bermimpi seperti mimpinya. Itulah lafadz adzan dan iqomah sebagaimana yang kita ketahui sa’at ini meskipun dikalangan umat islam terdapat perbedaan didalam memahaminya. Akan tetapi hal tersebut bukanlah sebuah permasalahan selagi masih memiliki dalil/hukum yang dijadikan sandaran.

C.  Syarat-syarat ketentuan Muadzin
      Adapun ketentuan yang harus diperhatikan bagi muazin, yaitu sebagai berikut:
1.      Hendaklah muazin hanya berharap ridha Allah swt. Sehingga tidak menerima upah.
2.      Hendaklah suci dari hadas kecil dan hadas besar
3.      Hendaklah ia berdiri menghadap kiblat
4.      Hendaklah ia menoleh ke sebelah kiri ketika mengucapkan hayya `alas sholah, dan kesebelah kiri ketika mengucapkan hayya’alalfalah. Menurut imam nawawi, cara ini merupakan cara yang paling benar. Akan tetapi, menurut baihaqi, cara tersebut tidak berasal darri sumber yang benar.
5.       Memasukan kedua anak jarinya kedua belah telinganya. Hal ini yang di praktikan bilal.
6.      Mengeraskan suara adzan.
7.      Melambatkan bacaan adzan dan menyegerakan bacaan iqomah.
8.      Adzan harus dilakukan pada awal waktu shalat, tanpa memajukan atau memundurkannya. Akan tetapi adzan waktu fajar (subuh) boleh memajukanya dari awal waktu jika dapat di bedakan antara adzan yang pertama dan yang kedua sehingga tidak terjadi kekeliruan. Adzan yang pertama bukan menginformasikan masuknya waktu subuh, tetapi hanya membangunkan kaum muslimin.
9.      Hendaklah ia sendiri yang melakukan iqomah, meskipun dibolehkan orang lain yang melakukan iqomah.
10.  Ketentuan adzan ini hanya bagi muslim laki-laki, sedangkan muslimah tidak ada adzan dan iqomah bagi mereka. Akan tetapi ada juga ulama lain yang berpendapat bahwa tidak ada masalah bagi wanita untuk adzan dan iqomah.

D. Hadits Tentang Menjawab Seperti yang Diucapkan Mu’adzin
Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan untuk menjawab azan tersebut sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" {dalam azan Subuh).
Bila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang artinya "Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah".

Dan bila muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang artinya "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu". Sebagaimana Sabda Rasulallah SAW.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari 'Atha bin Yazid Al Laitsi dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian mendengar adzan, maka jawablah seperti apa yang diucapkan mu'adzin.” [5]
E. Hadits Tentang Adzan Subuh
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ حَفْصِ بْنِ عُمَرَ بْنِ سَعْدٍ الْمُؤَذِّنِ أَنَّ سَعْدًا كَانَ يُؤَذِّنُ فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَفْصٌ حَدَّثَنِي أَهْلِي أَنَّ بِلَالًا أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْذِنُهُ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ فَقَالُوا إِنَّهُ نَائِمٌ فَنَادَى بِلَالٌ بِأَعْلَى صَوْتِهِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ فَأُقِرَّتْ فِي أَذَانِ صَلَاةِ الْفَجْرِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يُقَالُ سَعْدٌ الْقَرَظُ
(DARIMI - 1166) : Telah mengabarkan kepada kami Utsman bin Umar bin Faris telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri dari Hafsh bin Umar bin Sa'ad Al Mu`adzdzin, bahwa Sa'ad pernah mengumandangkan adzan di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Hafsh berkata, " Keluargaku mengabarkan kepadaku bahwa Bilal pernah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengabarkan kepada beliau bahwa waktu shalat subuh telah tiba. Mereka pun berkata, "Sesungguhnya beliau masih tidur." Maka Bilal pun mengumandangkan adzan dengan suara yang lantang, "ASSAHALAATU KHAIRUN MIN AN NAUM (Shalat itu lebih baik dari pada tidur) ', lalu kalimat tersebut ditetapkan dalam adzan subuh." Abu Muhammad berkata, "Sa'ad dikenal dengan sebutan Al Qarazh."





F.  Hadits Tentang Do’a Setelah Adzan
            Dan ketika Mu’adzin telah selesai mengumandangkan adzan maka disunnahkan untuk membaca do’a seperti hadits berikut ini:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Ayyasy berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'aib bin Abu Hamzah dari Muhammad Al Munkadir dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berdo'a setelah mendengar Adzan: Allahumma Rabba Haadzihid Da'watit Tammah Washshalaatil Qaa'imah. Aati Muhammadanil Wasiilata Walfadliilah Wab'atshu Maqaamam Mahmuudanil Ladzii Wa'adtah (Ya Allah. Rabb Pemilik seruan yang sempurna ini, dan Pemilik shalat yang akan didirikan ini, berikanlah wasilah (perantara) dan keutamaan kepada Muhammad. Bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji sebagaimana Engkau telah jannjikan) '. Maka ia berhak mendapatkan syafa'atku pada hari kiamat." [6]

G. Ketentuan Shalat Berjamaah
a.  Pengertian Dan Hukum Shalat Berjamaah
                                    Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan salah satunya menjadi imam sedangkan yang lain menjadi makmum.
Salah satu hadist yang menerangkan tentang keutamaan shalat bejamaah yaitu:



"Diriwayatkan oleh ibnu Umar ia berkata " Rasulallah SAW telah bersabda : Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian, berbanding 27 kali lipat.(H.R.Bukhari dan Muslim)"
                                    Dalam menetapkan hukum shalat berjamaah para ulama memang berbeda pendapat.ada yang berpendapat hukumnya sunnah muakkad yaitu seperti ulama-ulama malikiyah, para ulama syafi'iyah berpendapat hukumnya fardhu kifayah,dan ada yang berpendapat hukumnya fardhu ain yaitu ulama zahiriyah.



b.   Orang Yang Lebih Berhak Menjadi Imam
Ø   Orang yang lebih baik bacaannya.
Ø   Orang yang lebih paham dan lebih baik pengetahuan agamanya.
Ø   Orang yang lebih tua umurnya dan baik penampilannya.

  c.  Cara Melakukan Shalat Berjamaah
                                    Jika makmum hanya seorang, maka ia berdiri di belakang sebelah kanan imam. Jika lebih dari seorang maka makmum berada di belakang imam, sehingga imam didepan  saf tengah mereka.Saf hendaknya diluruskan dan dirapatkan dan jangan membuat saf baru ketika saf depan belum penuh. Apabila makmumnya terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka laki-laki menempati saf paling depan, kemudian anak-anak dan saf wanita yang paling belakang. Wanita tidak boleh menjadi satu saf dengan laki-laki.
                                    Gerakan-gerakan salat makmum, mulai dari takbiratul ihram sampai dengan selesai (salam), selalu mengikuti gerakan-gerakan imam dan tidak boleh mendahului.
Dalam salat berjamaah ketika imam membaca ayat atau surat dengan suara keras, makmum tidak usah lagi membaca, cukup dengan mendengarkannya saja.

d.  Hal-Hal Yang Menjadi Halangan Berjamaah
u  Hujan lebat.
u  Angin topan atau cuaca dingin.
  u  Ketika makan telah terhidang dan perut terasa laparatau karena ingin buang air besar atau kecul.
uKarena ada uzur yang menghalangi berjamaah, semisal takut, sakit dll
  u  Kalau sehabis makan makana yang menimbulakan bau, sehinnga mancemari lingkunagn orang yang solat.






e.  Hikmah dalam berjamaah
                   Dalam suatus halat berjamaah mengerjakan apa pun pasti ada hikmahnya, begitu juga dalam hikmah yaitu:

                   Berjamaah dalam shalat adalah merupakan menifestasi kesatuan, kenal mengenal dan tolong menolong sesama kaum muslimin, juga menanamkan dasar-dasar kecintaan dan kasih sayang dalam hati mereka dan sebagai syiar bahwa mereka adalah  sesaudara yang saling membantu dan saling menanggung satu sama lain di dalam keadaan suka dan duka, tanpa pembeda diantara mereka dalam derajat, martabat, profesi, kesejahteraan, pangkat, kaya dan miskin.
Dan dalam berjamaah adalah latihan teratur, tertib dan cinta ketaatan dalam berbakti dan berlaku baik. Dan pengaruh itu semua terpantul dalam perikehidupan umum dan khusus, maka berjamaah shalat akan membuahkan sebaik-baik buah, membuktikan tujuan yang paling jauh, mendidik manusia terhadap dasar-dasar pendidikan yang paling utama dan mengikat warga masyarakat dengan ikatan yang paling kuat, karena Tuhan mereka adalah satu dan jalan mereka satu.
Di dalam al-Durr al-Mukhtar (Mutiara Pilihan) disebutkan: diantara hikmah shalat berjamaah adalah sistem kesatuan, belajar bagi orang bodoh kepada orang pandai dan, kesatua oleh keadaan saling berperihatin dengan pertemuan pada waktu-waktu shalat di antara tetangga (Zauhaly, 2004:530-531).









BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Keutamaan adzan dan iqomah antara lain dapat dikemukakan bahwa para muadzdzin adalah orang orang yang paling panjang lehernya sebagai kiasan bagi kegantungan tubuh muadzin  pada hari kiamat. Sebab disyariatkan adzan dan iqomah ialah ketika nabi Muhammad saw sampai di madinah belau mendapatkan kesulitan untuk memberitahu pada kaum muslimin tentang masuk waktu sholat. Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan salah satunya menjadi imam sedangkan yang lain menjadi makmum.
                   Berjamaah dalam shalat adalah merupakan menifestasi kesatuan, kenal mengenal dan tolong menolong sesama kaum muslimin, juga menanamkan dasar-dasar kecintaan dan kasih sayang dalam hati mereka dan sebagai syiar bahwa mereka adalah  sesaudara yang saling membantu dan saling menanggung satu sama lain di dalam keadaan suka dan duka, tanpa pembeda diantara mereka dalam derajat, martabat, profesi, kesejahteraan, pangkat, kaya dan miskin.

Saran
Demikian makalah ini kami buat kiranya dari penulis masih sangat jauh dari baik apalagi sempurna sebagai manusia pasti dalam penjelasan ini masih banyak ditemukan kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu kami minta maaf serta mohon kritik dan saran dari semua pihak pada umumnya dan dari dosen pengampu sacara khususnya supaya kedepan dapat lebih baik.Amin.  




DAFTAR PUSTAKA


Drs . H. Mudjahit A.K; dkk., Fiqh 2, direktorar Jenderal Pembinaan kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka,1996.

Departemen Agama RI, Pedoman Guru Pendidikan Agama Islam pada SLTP kelas 1, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1997.

Prof. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Dina Utama, Semarang, 1994.

Muchotob Hamzah, Shalat Jamaah, Gema Insani, Jakarta,  2000.




[1]. Syarhu Al Mumti Ala Zaad Al Mustaqni, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tahqiq Dr. Sulaiman bin Abdillah Aba Khail dan Dr. Khalid bin Ali Musyaiqih, Cetakan Pertama, Tahun 1415H, Muassasah Asam, KSA, hlm. 2/35.
[2] . ibid.,36
[3] . Shahih Bukhari Bab Permulaa Diperintahkan Adzan
[4] . Sunan Abu Daud no 421
[5]. Kitab Shahih Bukhari no. 576
[6] . Kitab Shahih Bukhari no 579

0 komentar:

Posting Komentar