Makalah Ilmu Kalam
Partai-partai atau golongan yang tumbuh karena perbedaan paham

Oleh:
Nur Hikamah
Nurul Holimah
Rosmiati
Siti Julaiha
Siti Sadiyah
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM ATTAHIRIYAH
JAKARTA 1435 H/2013 M
BAB I
PENDAHULUAN
Sebab lahirnya ilmu kalam bukan hanya karena perkara teologis semata, namun salah satu faktor yang menyebabkan terlahirnya ilmu kalam ini adalah dari kasus kasus politik yang terjadi pada masa itu. Bermula dari lahirnya ilmu-ilmu keislaman yang satu persatu mulai muncul,banyak orang yang membicarakan persoalan-persoalan yang menimbulkan perdebatan. Kurang lebih tiga abad lamanya kaum muslimin melakukan perdebatan, baik dengan sesama umat islam maupun dengan pemeluk agama lain. Akhirnya kaum muslimin mencapai ilmu yang membicarakan dasar-dasar ilmu agama dan rincian-rinciannya.
Dalam perkembanga berikutnya kalam digunakan untuk istilah teknis yakni ilmu kalam yang telah menjadi disiplin ilmu yang berkembang sampai sekarang. Dalam perkembangannya ilmu kalam memiliki berbagai istilah yang sbenarnya memiliki makna yag sama antara lain, ilmu Ushuluddin, ilmu tauhid, ilmu mantiq dan lain-lain.
Ilmu kalam pertama kali muncul pada masa Bani Umayyah, yaitu pada masa khalifah Al-Ma’mun. Karena pada masa ini mulai muncul perdebatan-perdebatan dan pertentangan faham mengenai masalah Qadar . diakhir masa dinasti ini pula lahir beberapa paham yang berbeda peandangan satu sama lain. perpecahan dikalangan umat islam yang terjadi akhibat peperangan antara Ali Bin Abi Thalib denga Muawiyah Bin Abi Sufyan juga menyebabkan munculnya partai-partai atau paham-paham seperti Syi’ah, Sunni dan lain lain yang selanjutnya akan kami bahas dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asal-Usul Munculnya Aliran-Aliran Dalam Ilmu Kalam
Sejak wafatnya Nabi Muhammad saw, kaum muslimin sudah mulai menghadapi perpecahan. Tetapi perpecahan itu menjadi reda, karena terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah. Setelah beberapa lamanya Abu Bakar menduduki jabatan kekhalifahan, mulai tampak kembali perpecahan yang disebarkan oleh orang-orang yang murtad dari Islam dan orang-orang yang mengumumkan dirinya menjadi nabi, seperti Musailamatul Kadzdzab, Thulalhah, Sajah dan Al-Aswad Al-Ansy. Di samping itu ada pula kelompok-kelompok lain yang tidak mau membayar zakat kepada Abu Bakar. Padahal dahulunya mereka semua taat dan disiplin membayar zakat pada Nabi. Akan tetapi semua perselisihan itu segera dapat diatas dan dipersatukan kembali, karena kebijaksanaan Khalifah Abu Bakar. Maka selamatlah kekuasaan Islam yang muda Itu dari ancaman fitnah dari musuh-musuh Islam yang hendak menghancur-leburkannya.
Kemudian perjalanan kekhalifahan Abu Bakar As-shiddiq, Umar ibnu Khattab, dan Utsman Ibnu Affan tidak begitu menghadapi persoalan, bahkan terjalin persaudaraan yang mesra dan akrab. Pada masa ketiga khalifah itulah, dipergunakan kesempatan yang sebaik-baiknya mengerahkan semua tenaga kaum muslimin untuk menyiarkan dan mengembangkan Islam ke seluruh pelosok penjuru dunia. Tetapi setelah Islam meluas ke Afrika, Asia Timur bahkan Asia Tenggara tiba-tiba diakhir Khalifah Utsman, terjadi suatu persoalan yang ditimbulkan oleh tindakan Utsman yang oleh sebagian orang Islam dianggap kurang mendapat simpati dari sebagian kaum muslimin.
Kebijakan khalifah Utsman bin Affan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan umat pada saat itu, diantaranya ialah kurang pengawasan dan pengangkatan terhadap beberapa pejabat penting dalam pemerintahan, sehingga para pelaksana pemerintahan (para eksekutif) di lapangan tidak bekerja secara maksimal, diperparah lagi dengan adanya sikap nepotisme dari keluarganya. Utsman banyak menempatkan para pejabat tersebut dari kalangan keluarganya, sehingga banyak mengundang protes dari kalangan umat Islam. Dan sebenarnya hal Ini adalah bisa dimaklumi karena memang keluarga Usman bin Affan adalah keluarga orang-orang yang pandai. Namun Inilah bermulanya fitnah yang membuka kesempatan orang-orang yang berambisi untuk menggulingkan pemerintahan Utsman.
Karena derasnya arus fitnah ini sehingga mengakibatkan terbunuhnya Sayyidina Utsman bin Affan . Setelah itu maka Ali bin Abi Thalib terpilih dan diangkat menjadi khalifah, tetapi dalam pengangkatan tidak memperoleh suara yang bulat, karena ada golongan yang tidak menyetujui pengangkatan itu. Bahkan ada yang dengan terang-terangan menentang pengangkatan tersebut sekaligus menuduh bahwa Ali campur tangan atau sekurang-kurangnya membiarkan komplotan pembunuhan terhadap Utsman. Semenjak itulah, berpangkalnya perpecahan umat Islam, hingga menjadi beberapa partai atau golongan. Diantaranya sebagai berikut :
· Kelompok yang setuju atas pengangkatan Ali menjadi khalifah.
· Kelompok yang pada awalnya patuh dan setuju, tetapi kemudian setelah terjadi perpecahan, menjadi golongan yang netral. Mereka berpendidikan, tidak mau mengikuti taat pada Ali, tidak pula memusuhinya Ali. Karena mereka berkeyakinan bahwa keberpihakan kepada salah satu dari dua golongan tersebut tidak berakibat baik.
· Kelompok yang jelas-jelas menentang Ali secara terbuka, yaitu Thalhah bin Abdullah, Zubir bin Awam, Aisyah binti Abu Bakar. Semuanya ini bersatu dan sepakat menjadikan Aisyah sebagai komandan untuk menggulingkan khalifah Ali. Mereka menyusun tentara, lalu menduduki Basrah. Pegawai-pegawai Ali di Basrah dibunuh, perbendaharaan dirampas. Sebab itu Ali pun dengan membawa pasukan yang dipimpinnya sendiri menuju Basrah, dan akhirnya terjadilah pertempuran hebat. Thalhah dan Zubir terbunuh. Aisyah tertangkap dan dipulangkan ke Madinah. Peperangan ini dinamai peperangan Jamal (unta), sebab Aisyah memimpin pertempuran itu dari atas unta. Dari tentara Aisyah banyak yang melarikan diri dan menggabungkan diri dengan tentara Mu’awiyah di Syam, yang same-sama menentang Ali. Terjadinya peperangan antara Mu’awiyah dan Ali, hingga pertempuran Shiffin, yaitu perang terakhir antara Ali dan Mu’awiyah.
Ada golongan umat Islam yang memisahkan diri dari tentara Ali. Golongan
ini yang kita kenal dengan kaum Khawarij, mereka tidak setuju dengan gencatan
senjata dan perundingan antara Ali dengan Mu’awiyah. Mereka ini dihancurkan pula
oleh Ali, sehingga cerai-berai. Sebenarnya Khawarij ini pada mulanya sungguh-
sungguh membela kepentingan agama. Mereka menuduh Ali tidak tegas dalam
mempertahankan kebenaran, sedang Mu’awiyah adalah penentang kebenaran, jadi
mereka memisahkan diri dari kedua-dua kelompok tersebut. Ia merasa mempunyai
hak untuk menentang pemerintahan mana saja yang tidak jujur. Dengan alasan-
alasan itulah, Khawarij menentang Ali dan Mu’awiyah.
ini yang kita kenal dengan kaum Khawarij, mereka tidak setuju dengan gencatan
senjata dan perundingan antara Ali dengan Mu’awiyah. Mereka ini dihancurkan pula
oleh Ali, sehingga cerai-berai. Sebenarnya Khawarij ini pada mulanya sungguh-
sungguh membela kepentingan agama. Mereka menuduh Ali tidak tegas dalam
mempertahankan kebenaran, sedang Mu’awiyah adalah penentang kebenaran, jadi
mereka memisahkan diri dari kedua-dua kelompok tersebut. Ia merasa mempunyai
hak untuk menentang pemerintahan mana saja yang tidak jujur. Dengan alasan-
alasan itulah, Khawarij menentang Ali dan Mu’awiyah.
Demikianlah golongan-golongan politik yang timbul di masa Khalifah Ali-Kemudian sesudah Ali, timbullah beberapa kelompok, partai atau paham ilmu kalam (paham tentang aqidah) yang diakibatkan oleh timbulnya golongan-golongan politik dan perbedaan paham tersebut di atas, yaitu:
1. Golongan Syi’ah
Syi’ah adalah golongan yang menyanjung dan memuji Sayyidina Ali secara berlebih-lebihan. Karena mereka beranggapan bahwa Ali yang lebih berhak menjadi khalifah pengganti Nabi Muhammad SAW, berdasarkan wasiatnya. Sedangkan khalifah-khalifah seperti Abu Bakar As Shiddiq, Umar Bin Khattab dan Utsman Bin Affan dianggap sebagai penggasab atau perampas khilafah.
Sebagaimana dimaklumi bahwa mulai timbulnya fitnah di kalangan ummat Islam biang keladinya adalah Abdullah Bin Saba’, seorang Yahudi yang pura-pura masuk Islam. fitnah tersebut cukup berhasil, dengan terpecah-belahnya persatuan ummat, dan timbullah Syi’ah sebagai firqoh pertama.
Sebenarnya Syi’ah bermula dari perjuangan politik yaitu khilafah, kemudian berkembang menjadi agama. Adapun dasar pokok Syi’ah ialah tentang Khalifah, atau sebagaimana mereka menamakannya Imam. Maka Sayyidina Ali adalah iman sesudah Nabi Muhammad SAW. Kemudian sambung-bersambung Imam itu menurut urutan dari Allah. Beriman kepada imam, dan taat kepadanya merupakan sebagian dari iman. Imam menurut pandangan Syi’ah mempunyai pengertian yang
lain, dia adalah guru yang paling besar. Imam pertama telah mewarisi macam-
macam ilmu Nabi SAW. Imam bukan manusia biasa, tetapi manusia luar biasa,
karena dia ma’shum dari berbuat salah. Di sini ada dua macam ilmu yang dimiliki
imam yaitu; ilmu lahir dan ilmu batin. Tiap imam mewariskan perbendaharaan ilmu-
ilmu kepada imam sesudahnya. Oleh karena itulah imam merupakan guru yang paling besar. Orang-orang Syi’ah tidak percaya kepada ilmu dan hadits, kecuali yang diriwayatkan dari imam-imam golongan Syi’ah sendiri.
lain, dia adalah guru yang paling besar. Imam pertama telah mewarisi macam-
macam ilmu Nabi SAW. Imam bukan manusia biasa, tetapi manusia luar biasa,
karena dia ma’shum dari berbuat salah. Di sini ada dua macam ilmu yang dimiliki
imam yaitu; ilmu lahir dan ilmu batin. Tiap imam mewariskan perbendaharaan ilmu-
ilmu kepada imam sesudahnya. Oleh karena itulah imam merupakan guru yang paling besar. Orang-orang Syi’ah tidak percaya kepada ilmu dan hadits, kecuali yang diriwayatkan dari imam-imam golongan Syi’ah sendiri.
Menurut keyakinan golongan Syi’ah bahwa imam-imam mereka itu sebagaimana para nabi adalah bersifat Al Ishmah atau ma’shum dalam segala tindak lakunya, tidak pernah berbuat dosa besar maupun kecil, tidak ada tanda berlaku maksiat, tidak boleh berbuat salah ataupun lupa.
Kini, Syi’ah dengan berbagai bentuk alirannya, masih tersebar cukup luas. Di Iran, Syi’ah merupakan mazhab resmi negara. Di samping itu, Syi’ah terdapat juga di Irak, Pakistan, India dan Yaman. Monument yang tidak boleh dilupakan yang merupakan jasa Syi’ah, ialah Universitas Al Azhar Mesir, didirikan pada tahun 359 H = 970 M, oleh Khalifah Al Muiz Lidinillah, dari Bani Fathimiyah. Semula, di Universitas Al Azhar ini adalah untuk mencetak kader-kader Syi’ah, pejabat-pejabat penting pemerintah. Namun, bersamaan dengan runtuhnya kekuasaan Bani Fathimiyah dengan khalifah terakhirnya Al ‘Azid Lidinillah pada tahun 555 H = 1160 M, maka corak Universitas Al Azhar yang semula berfaham Syi’ah, berganti berfahamSunni sampai sekarang.
2. Lahirnya Aliran Khawarij
Khawarij ini merupakan suatu aliran dalam kalam yang bermula dari sebuah kekuatan politik. Dikatakan khawarij (orang-orang yang keluar) karena mereka keluar dari barisan pasukan Ali saat mereka pulang dari perang Siffin, yang dimenangkan oleh Mu’awiyah melalui tipu daya perdamaian. Gerakan exodus itu, mereka lakukan karena tidak puas dengan sikap Ali menghentikan peperangan, padahal mereka hampir memperoleh kemenangan. Sikap Ali menghentikan peperangan tersebut, menurut mereka, merupakan suatu kesalahan besar karena Mu’awiyah adalah pembangkang, sama halnya dengan Thalhah dan Zutair. Oleh sebab itu tidak perlu ada perundingan lagi dengan mereka. dan Ali semestinya meneruskan peperangan sampai para pembangkang itu hancur dan tunduk.
Kemudian orang-orang Khawarij mulai mengafirkan siapa saja yang dianggap melakukan kesalahan, seperti Utsman bin Affan yang melakukan kesalahan karena mengubah sistem politiknya sehingga menimbulkan huru-hara. Kemudian Thalhah. Zubair dan Mu’awiyah yang melakukan pembangkangan terhadap Ali bin Abi Thalih sebagai khalifah yang sah. Dan Ali bin Abi Thalib sendiri yang melakukan kesalahan karena menghentikan pertempuran dalam perang Siffin, ketika menaklukkan mu’awiyah yang tidak mau bai’at kepadanya.
Pada awalnya tuduhan kafir tersebut dilontarkan mereka kepada Mu’awiyah, Amru bin Ash, Ali bin Abi Thalib dan Abu Musa al-Asy’ari, yang keempatnya ini pelaku utama proses tahkim (damai) untuk mengakhiri peperangan. Namun, tahkim tersebut menurut orang-orang khawarij tidak sesuai dengan ketentuan ajaran agama, karena Mu’awiyah adalah pembangkang yang seharusnya diperangi sampai hancur dan tunduk. Dengan demikian, jalan terakhir tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum Allah, dan barang siapa menetapkan sesuatu dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan hukum Allah tergolong orang-orang kafir, sebagaimana dikemukakan dalam surah al-Maidah ayat 44 yang
Artinya:
“Barang siapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang diturunkan oleh
Allah adalah kafir”.
Allah adalah kafir”.
Akhirnya semakin banyak konflik dan pertempuran akibat pemikiran teologinya itu, sehingga Ali bin Abi Thalib penguasa sah saat itu menyerang mereka dan menghancurkannya tahun 37 H. Akan tetapi salah seorang dari mereka ada yang selamat dan membunuh Ali bin Abi Thalib tahun ke-40 H.
Walaupun telah dihancurkan Ali bin Abi Thalib tahun ke-37 H, namun sisa-sisa kekuatan mereka masih terus bergerak dan berhasil menghimpun kekuatan lagi, sehingga terus melakukan gerakan oposisi terhadap daulah Umayah. Akan tetapi, kelompok ini rentan sekali sehingga mudah pecah, dapat dihancurkan kembali oleh Bani Umayah pada tahun 70 H. Sisa-sisanya dari sub sekte Ibadiyah (sebutan sub sekte Khawarij yang sangat moderat) sampai kini masih ada di Sahara Al-Jazair, Tunisia, Pulau Zebra, Zanzibar, Omman dan Arabia Selatan, dan tidak melakukan perlawanan politik apa-apa terhadap penguasa yang sah.
Sesuai dengan uraian diatas, maka pemikiran kalam aliran khawarij yang paling menonjol adalah tentang pelaku dosa besar yang menurut mereka tergolong orang kafir, dan termasuk pada kategori dosa besar adalah sikap menentang terhadap pemikiran khawarij sehingga orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka tergolong kafir.
Di samping itu, mereka mempunyai pemikiran yang khas tentang definisi iman. Yakni menurut mereka iman itu adalah meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan. Sejalan dengan definisinya ini, maka orang-orang yang tidak mengamalkan ajaran agamanya, atau melakukan pelanggaran dalam kategori dosa besar, termasuk kufur, karena amal mempengaruhi iman.
3. Lahirnya Aliran Murji’ah
Sejak terjadinya ketegangan politik di akhir pemerintahan Utsman bin Affan, ada sejumlah sahabat nabi yang tidak mau ikut campur dalam perselisihan politik. Ketika selanjutnya terjadi salah menyalahkan antara pihak pendukung Ali dengan pihak penuntut bela kematian Utsman bin Affan, maka mereka bersikap “irja” yakni menunda putusan tentang siapa yang bersalah. Menurut mereka, biarlah Allah saja nanti di hari akhirat yang memutuskan siapa yang bersalah di antara mereka yang tengah berselisih ini.
Selanjutnya mereka kaum khawarij berpendapat bahwa mukmin yang melakukan dosa besar itu menjadi kafir dan kelak akan kekal dalam neraka, maka Kaum Murji’ah berpendapat bahwa mukmin yang melakukan dosa besar tersebut masih tetap mukmin, yaitu mukmin yang berdosa tidak berubah menjadi kafir. Lalu apakah mereka akan masuk ke dalam neraka atau surga, atau masuk neraka terlebih dahulu baru kemudian ke dalam surga, ditunda sampai ada putusan akhir dari Allah. Disamping itu, khusus bagi para pelaku dosa besar, mereka juga berharap agar mereka mau bertaubat, dan berharap pula agar taubatnya diterima di sisi Allah SWT.
Pendirian Murji’ah di atas sangat moderat, sehingga menjadi pendirian umat Islam pada umumnya tentang mukmin yang berbuat dosa besar. Mereka sendiri kemudian disebut sebagai penganut aliran Murji’ah moderat. Akan tetapi pada akhir abad pertama dan awal abad kedua hijrah, muncul orang-orang murji’ah ekstrim yang sangat meremehkan peran amal perbuatan. Mereka selanjutnya berpendapat bahwa siapa saja yang meyakini keesaan Allah dan ke-Rasulan Muhammad SAW, adalah orang beriman walaupun selalu melakukan perbuatan buruk. Bahkan seorang tidak boleh dikatakan kafir kendati sering melakukan ibadah di dalam gereja, karena keimanan itu ada dalam hati, dan hanya dapat diketahui oleh Allah. Tokoh-tokoh aliran murji’ah ekstrim ini adalah Jaham bin Shafwan, Abu Hasan al-Shalih, Muqatil bin Sulaiman dan Yunus al-Samiri.
Kaum murji’ah ekstrim ini banyak memperoleh kecaman dari para ulama saat itu, dan tidak memperoleh pengikut, serta akhirnya lenyap. Sedang murji’ah moderat kemudian menjadi pengikut aliran Ahlus Sunrah wal Jama’ah. Pemikiran yang paling menonjol dari aliran ini adalah bahwa pelaku dosa besar tidak dikategori sebagai orang kafir, karena mereka masih memiliki keimanan dan keyakinan dalam hati bahwa Tuhan mereka adalah Allah, Rasul-Nya adalah Muhammad, serta Al-Qur’an sebagai kitab ajarannya serta meyakini rukun-rukun iman lainnya. Mereka tidak memasukkan unsur amal dalam iman, sehingga amal tidak mempengaruhi iman. Oleh sebab itu pulalah mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar tetap mukmin, dan tidak terkategori sebagai orang kafir sebagaimana dinyatakan ajaran khawarij. Sedangkan dosanya harus mereka pertanggungjawabkan di akhirat kelak.
4. Lahirnya Aliran Qadariyah
Sebagaimana khawarij dan murji’ah, aliran teologi qadariyah juga lahir dengan dilatarbelakangi oleh kegiatan politik, yakni pada masa pemerintahan mu’awiyah bin Abu Sufyan, dari Daulah Banu Umayah. Sepeninggal Ali bin Abi Thalib, tahun 40 H mu’wiyah menjadi penguasa daulah islamiyah. Dan untuk memperkokoh kekuasaannya itu, dia menggunakan berbagai cara, khususnya dalam menumpas semua oposisi, bahkan mendiang Ali bin Abi Thalib dicaci maki dalam setiap kesempatan berpidato termasuk saat berkhotbah Jum’at.
Para ulama yang shalih banyak yang tidak setuju dengan gaya dan cara mu’awiyah, namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk menutupi kesalahan itu, mereka mengembalikan semuanya kepada Allah bahwa semua yang terjadi atas kehendak-Nya. Dalam suasana inilah muncul Ma’bad al-Jauhani dan Ghailan al-Damasyqi, dua tokoh pemberani yang melontarkan kritik terhadap mu’awiyah sekaligus menentang pernyataan teologis yang membenarkan tindakan politiknya. Menurut keduanya, manusia bertanggung jawab untuk menegakkan kebenaran dan kebaikan serta menghancurkan kedhaliman. Manusia diberi Allah daya dan kekuatan untuk melakukan suatu perbuatan. Manusia juga diberi kebebasan untuk memilih antara melakukan sesuatu kebaikan dan keburukan, dan mereka harus mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya kelak di hari akhir.
Bila manusia memilih untuk melakukan perbuatan baik, maka dia akan memperoleh pahala di sisi Allah dan akan memperoleh kebahagiaan dalam hidup di akhiratnya kelak. Sedang mereka yang memilih melakukan perbuatan buruk, akan memperoleh siksa dalam neraka. Manusia tidak boleh berpangku tangan melihat kedzaliman dan keburukan. Manusia harus berjuang melawan kedzaliman dan menegakkan kebenaran. Manusia bukanlah majbur (dipaksa oleh Allah). Karena Ma’bad dan Ghailan ini mengajarkan bahwa manusia memiliki qudrah untuk mewujudkan suatu perbuatan, maka fahamnya dinamakan faham “qadariyah”.
Sesuai dengan uraian diatas, pemikiran yang menonjol dari aliran ini adalah soal perbuatan manusia dan kekuatan Tuhan. Dalam pandangannya, manusia mempunyai kebebasan untuk menentukan perbuatannya serta melakukan perbuatannya itu. Dan di akhirat mereka harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan itu. Sejalan dengan pemikirannya ini, mereka berpendapat bahwa Tuhan telah memberikan daya kepada manusia, serta memberikan aturan-aturan hidup yang sangat jelas dengan berbagai akibatnya. Ada perbuatan-perbuatan baik yang akan memberi mereka imbalan pahala dan kebahagiaan akhirat, dan ada pula perbuatan-perbuatan jahat dan ancaman siksaan mereka bagi yang melanggarnya. Inilah yang kemudian disebut dengan konsep keadilan Tuhan.
Pemikiran mereka ini mempunyai landasan yang cukup kuat antara lain firman Allah dalam Surat Al-Kahfi ayat 29 yang
Artinya : “Barang siapa mengehendaki (untuk menjadi orang berimab) maka berimanlah, dan barang siapa menghendaki (untuk menjadi orang kafir) maka kafirlah”. Ungkapan senada juga dikemukakan Allah dalam Surat Al-Ra’du ayat ke-11 yang Artinya:“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu masyarakat bila mereka sendiri tidak melakukan perubahan apa-apa terhadap dirinya.
Dengan demikian, aliran qadariyah merupakan suatu aliran ilmu kalam yang menekankan kebebasan manusia dalam melakukan perbuatannya, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di sisi Allah kelak di hari perhitungan. Mereka yang berprestasi dalam melakukan amal kebajikan akan memperoleh imbalan pahala di dalam surga, sementara yang justru banyak melakukan perbuatan jahat, serta kurang berprestasi dalam melakukan perbuatan baik, akan terkena ancaman siksa di dalam neraka. Posisi manusia di surga atau neraka tersebut, menurut aliran ini sangat tergantung pada perbuatannya selama hidup di dunia ini.
Pemikiran-pemikiran qadariyah ini kemudian diikuti den diteruskan oleh para penganut aliran mu’tazilah, khususnya pada aspek pemikiran mereka tentang perbuatan manusia, dan kekuasaan mutlak Tuhan. Aliran mu’tazilah meneruskan pemikiran qadariyah mi, karena aliran terakhir ini mempunyai kecenderungan yang sama dalam memahami ajaran-ajaran aqidah, terutama dalam aspek-aspek yang boleh berbeda pendapat, yaitu pada ajaran-ajaran yang dikemukakan dengan lafal zhanni Aliran qadariyah dan mu’tazilah sama-sama menganut aliran rasional dalam pemahaman kalam mereka.
5. Lahirnya Aliran Jabariyah
Kalau qadariyah lahir seiring dengan lontaran-lontaran kritik terhadap kekejaman Daulah Bani Umayah, maka Jabariyah sebaliknya, aliran ini lahir bermula dari ketidak berdayaan dalam menghadapi kekejaman mu’awiyah bin Abu Sufyan, dan mengembalikan semuanya atas kehendak dan kekuasaan Tuhan. Kemudian isu keagamaan ini dipegang oleh mu’awiyah sendiri untuk membenarkan perlakuan-perlakuan politiknya itu. Oleh sebab itu masa kelahirannya sebenarnya berbarengan dengan kelahiran qadariyah. Namun pada masa munculnya, yang dipelopori oleh Ja’ad bin Dirham, pemikiran kalam ini belum berkembang. Dan menjadi satu aliran yang punya pengaruh serta tersebar di masyarakat setelah dikembangkan oleh Jahm bin Shafwan (W.131 H). Oleh sebab itu, aliran ini sering juga disebut aliran Jahmiyah.
Dilihat dari segi pemikiran kalamnya, aliran Jabariyah bertolak belakang
dengan qadariyah. Menurut Jabariyah, manusia tidak mempunyai kemampuan
untuk mewujudkan perbuatannya, dan tidak memiliki kemampuan untuk memilih. Segala gerak dan perbuatan yang dilakukan manusia, pada hakikatnya adalah
dari Allah semata. Meskipun demikian, manusia tetap mendapatkan pahala atau
siksa, karena perbuatan baik atau jahat yang dilakukannya. Faham bahwa yang
dilakukan manusia adalah sebenarnya perbuatan Tuhan tidak menafikan adanya
pahala dan siksa.
dengan qadariyah. Menurut Jabariyah, manusia tidak mempunyai kemampuan
untuk mewujudkan perbuatannya, dan tidak memiliki kemampuan untuk memilih. Segala gerak dan perbuatan yang dilakukan manusia, pada hakikatnya adalah
dari Allah semata. Meskipun demikian, manusia tetap mendapatkan pahala atau
siksa, karena perbuatan baik atau jahat yang dilakukannya. Faham bahwa yang
dilakukan manusia adalah sebenarnya perbuatan Tuhan tidak menafikan adanya
pahala dan siksa.
Menurut faham ini, manusia tidak hanya bagaikan wayang, yang digerakkan oleh dalang, tapi manusia tidak mempunyai bagian sama sekali dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Sementara nasib mereka di akhirat sangat ditentukan oleh kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Yakni posisi mereka ditentukan oleh kekuasaan mutlak Tuhan. Pemikiran-pemikiran kalam dari aliran Jabariyah ini kemudian banyak diserap oleh aliran Asy’ariyah, karena keduanya sama-sama memiliki kecenderungan untuk mengikuti aliran tradisional, yakni aliran ilmu kalam yang kurang menghargai kebebasan manusia, serta kurang melakukan pendekatan logika nalar dalam pemikiran kalam mereka.
6. Lahirnya Aliran Mu’tazilah
Lahirnya aliran teologi mu’tazilah tidak terlepas dari perkembangan pemikiran-pemikiran ilmu kalam yang sudah muncul sebelumnya. Aliran ini lahir berawal dari tanggapan Washil bin Atha’ salah seorang murid Hasan Bashri di Bashrah, atas pemikiran yang dilontarkan khawarij tentang pelaku dosa besar. Ketika Hasan Bashri bertanya tentang tanggapan Washil terhadap pemikiran khawarij tersebut, dia menjawab bahwa para pelaku dosa besar bukan mukmin dan juga bukan kafir. Mereka berada dalam posisi antara mukmin dan kafir (orang fasik). Kemudian Washil memisahkan diri dari jamaah Hasan Bashri, dan gurunya itu secara spontan berkata Tazala ‘anna” (Washil memisahkan diri dari kita semua). Karena itulah kemudian pemikiran yang dikembangkan Washil menjadi sebuah aliran yang oleh anggota jamaah Hasan Bashri dinamai dengan “mu’tazilah”.
Kelompok ini kemudian mengembangkan diri dengan memperkaya wawasan keilmuannya melalui penelaahan mendalam terhadap literatur-literatur Yunani yang berada di pusat-pusat studi gereja timur, yaitu Antochia, Jundisaphur dan Alexandria. Langkah-langkah kieatif tersebut, mereka lakukan dalam rangka menghadapi serangan-serangan logika kelompok Kristen terhadap teologi Islam dan kemudian menghasilkan suatu format pemikiran ilmu kalam yang lebih cenderung menggunakan pendekatan berpikir filsafat, sehingga aliran ini kemudian terkenal dengan aliran kalam rasional.
Dan ajaran-ajaran pokoknya itu tertuang dalam rumusan “Mabadi al-Khamsah” (lima dasar ajaran), yaitu al-Tauhid, al-’adlu, al-wa’du wa al-wa’id, al-manzilah baina al-manzilatain, serta amar ma’ruf nahi munkar.
At-tauhid artinya mengesakan Allah, yakni Allah itu benar-benar Esa dalam segala-galanya, tidak ada sesuatu pun yang dapat menandingi ke-Esa-annya itu. Sehubungan dengan prinsip Tauhidnya itu, mu’tazilah menafikan sifat, karena merupakan sesuatu yang berada di luar zat. Kalau ada sifat berarti ada dua yang qadim yaitu zat dan sifat. Untuk menghindari pemikiran yang akan membawa kepada kemusyrikan tersebut, mereka nafikan sifat Tuhan, dan seterusnya mereka berpendapat bahwa sifat-sifat itu adalah zat Tuhan sendiri. Kemudian untuk menjaga prinsip, ketauhidannya itu, Mu’tazilah juga berpendapat bahwa al-Qur’an itu makhluk, karena kalau bukan makhluk akan ada qadim lain selain Allah.
Sedangkan al-’adlu adalah suatu prinsip yang mengatakan bahwa Tuhan itu Maha Adil, Dia akan memberikan imbalan pahala dan jaminan kebahagiaan bagi orang yang tidak berprestasi dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik. Dan dia tidak akan, menyiksa orang-orang shahih. Seiring dengan prinsip keadilannya itu, maka Allah sudah menetapkan janji dan ancaman senada yang akan dipatuhi-Nya sendiri. Akan tetapi, prestasi keagamaan setiap orang itu pasti berbeda, bisa saja ada orang mukmin yang kelakuannya seperti orang kafir. Inilah yang mereka sebut sebagai orang fasik, yang menempati posisi antara mukmin
dan kafir.
dan kafir.
Sedang di akhirat nanti mereka akan tetap memperoleh siksa atas perbuatan-perbuatan dosanya, namun siksanya tidak sama dengan siksaan orang kafir Untuk menghindari posisi ini, dan agar semua orang menjadi orang baik, maka mereka mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar sebagai wajib ‘ain. Dengan demikian kelima dasar ajaran rnu’tazilah ini merupakan suatu rangkaian logis, yang satu sama lain mempunyai keterkaitan.
Al-wa’du wa al-wa’id artinya Janji dan Ancaman. mu’tazilah berpendapat, bahwa Allah tidak akan mengingkari janji-Nya; memberi pahala kepada orang muslim yang berbuat baik, dan menimpakan azab kepada yang berbuat dosa (Mulyadi, 2005, hal. 108)
al-manzilatu bainal manzilatain (Posisi di antara dua posisi) Karena prinsip ini, Washil bin ‘Atha memisahkan diri dari majlis Hasan Bashri, seperti yang disebutkan di atas. Menurut pendapatnya, seseorang muslim yang mengerjakan dosa besar ia tergolong bukan mukmin tetapi juga tidak kafir, melainkan menjadi orang fasik. Jadi kefasikan merupakan tempat tersendiri antara “kufur” dan “iman”. Tingkatan seorang fasik berada di bawah orang mukmin dan diatas orang kafir. Jalan tengah ini kemudian berlaku juga dalam bidang-bidang lain. Jalan tengah ini diambil oleh aliran mu’tazilah dari sumber-sumber agama Islam, yaitu:
· Al-Qur’an : banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menganjurkan dan memuji untuk mengambil jalan tengah seperti (QS. Al-Isra’: 31) “Jangan engkau
jadikan tanganmu terbelenggu di lehermu dan Jangan pula terlalu
membeberkannya seluruhnya”.
jadikan tanganmu terbelenggu di lehermu dan Jangan pula terlalu
membeberkannya seluruhnya”.
· Al-Hadits : seperti (sebaik-baiknya perkara ialah yang berada di tengah-
tengah) (Mulyadi, 2005, hal 109)
tengah) (Mulyadi, 2005, hal 109)
Amar makruf dan nahi mungkar. Ajaran mu’tazilah mengenai tuntutan untuk berbuat baik dan mencegah segala perbuatan yang tercela ini lebih banyak berkaitan dengan fiqh.
Kelima prinsip tersebut merupakan dasar utama yang harus dipegang oleh setiap orang mu’tazilah dan hal ini sudah menjadi kesepakatan mereka. Akan tetapi mereka berbeda-beda pendapat dalam soal-soal kecil dan terperinci. ketika memperdalam pembahasan kelima prinsip tersebut dan menganalisanya dengan didasarkan atas pikiran filsafat Yunani dan Iain-lain. Karena itu sebenarnya pemikiran aliran mu’tazilah sangat beragam. sebagaimana halnya dengan bermacam-macam aliran filsafat, seperti Stoic, Epicure. Phytagoras, Neo-Platonismc dan sebagainya, yang kesemuanya disebut filsafat Yunani. (Mulyadi, 2005, hal 109)
7. Lahirnya Aliran Ahlus Sunnah Wal Jamaah
Aliran ini dilahirkan dan dikembangkan oleh Abu Hasan al-Asy’ari (260-324 H) pada tahun 300 H di Baghdad. Abu Hasan al-Asy’ari sendiri pada awalnya adalah seorang pengikut aliran teologi Mu’tazilah, namun dia terus dilanda keraguan dengan pemikiran-pemikiran kalam mu’taziiah, terutama karena kaberanian mu’tazilah dalam mena’wilkan ayat-ayat mutasyabihat untuk mendukung logika teologi mereka, sehingga pemaknaannya berbeda dengan lafalnya, dan juga karena keberanian mereka dalam membatasi penggunaan al-Sunnah hanya yang mutawatir saja untuk doktrin-doktrin aqidahnya.
Karena keraguannya itulah, pada usianya yang ke-40 al-Asy’ari yang menyatakan keluar dari Mu’tazilah dan mengembangkan pemikiran teologi sendiri, dengan memperbanyak penggunaan al-Sunnah dan membatasi penggunaan logika filsafat dalam pemikiran kalamnya itu. Karena membatasi penggunaan logika filsafat dan memperbanyak penggunaan al-Sunnah, maka pemikiran-pemikiran kalam Abu Hasan mudah dipahami oleh orang banyak, dan memperoleh pengikut serta pendukung yang cukup besar. Sejalan dengan itu, aliran teologinya ini disebut dengan Ahlus Sunah wal Jama’ah artinya aliran kalam yang banyak menggunakan al-Sunnah dalam perumusan-perumusan pemikiran kalamnya, dan memperoleh pengikut yang cukup besar (wal jama’ah) dari kalangan masyarakat, khususnya dari lapisan yang tidak mampu menjangkau pemikiran kalam rasional yang diperkenalkan aliran mu’tazilah dan aliran juga sering disebut asy’ariyah karena dinisbatkan pada tokohnya.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, aliran teologi ini, mulai berkembang tahun 300 H, dan mempunyai pengaruh pada pemerintahan Abbasiah, bahkan untuk seterusnya sampai kini, pada umumnya umat Islam di dunia termasuk di Indonesia menganut aliran teologi ini, walaupun sebahagian kalangan intelektual muslim sudah mudah keluar dari doktrin-doktrin Asy’ariyah dan memasuki aliran kalam rasional.
Adapun pokok-pokok pikiran golongan ahlu sunnah wal jama’ah dapat disimpulkan sbb:
1. Sifat Tuhan: Pendapat Al-Asy’ari dalam soal sifat Tuhan terletak di tengah-tengah antara aliran Mu’tazilah di satu pihak rian aliran Hasywiah dan Mujassimah di lain pihak. Aliran Mu’tazilah tidak mengakui sifat-sifat wujud, qidam, baqa dan wahdaniah (Ke-Esa-an). Sifat zat yang lain, seperti sama’, bashar dan lain-lain tidak lain hanya zat Tuhan sendiri. Golongan Hasywiah dan Mujassimah mempersamakan sifat-sifat Tuhan dengan sifat-sifat makhluk. Al-Asy’ari mengakui sifat-sifat Allah yang tersebut sesuai dengan zat Allah sendiri dan sama sekali tidak menyerupai sifat-sifat makhluk. Jadi, Allah mendengar tetapi tidak seperti manusia mendengar. Allah dapat melihat tetapi tidak seperti penglihatan manusia, dan seterusnya.
2. Kekuasaan Tuhan dan perbuatan manusia: Pendapat Al-asy’ari dalam soal ini juga tengah-tengah antara aliran Jabariah dan aliran Mu’tazilah. Menurut aliran Mu’tazilah, manusia itulah yang mengerjakan perbuatannya dengan suatu kekuasaan yang diberikan Allah kepadanya. Menurut aliran Jabariah, manusia tidak berkuasa mengadakan atau menciptakan sesuatu, tidak memperoleh(kasb) sesuatu bahkan ia laksana bulu yang bergerak kian kemari menurut arah angin yang meniupnya. Datanglah Al-Asy’ari dan mengatakan bahwa manusia tidak berkuasa menciptakan sesuatu, tetapi berkuasa untuk memperoleh (kasb) sesuatu perbuatan.
3. Melihat Tuhan pada hari Qiyamat: Menurut aliran Mu’tazilah Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata kepala dan dengan demikian, mereka menakwilkan ayat-ayat yang mengatakan ru’yat, disamping menolak hadits-hadits Nabi yang menetapkan ru’yat Karena tingkatan hadits tersebut mereka adalahhadits ahad (hadits perseorangan). Menurut golongan Musyabihat, Tuhan dapat dilihat dengan cara tertentu dan pada arah tertentu pula. Dengan menempuh jalan tengah antara kedua golongan tersebut, Al-Asy’ari mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat kelak.
4. Dosa besar: Aliran Mu’tazilah mengatakan, apabila pembuat dosa besar tidak bertobat akan dosanya itu, meskipun ia mempunyai iman dan kataatan, tidak akan keluar dari neraka. Aliran Murji’ah mengatakan, siapa yang iman kepada Tuhan dan mengiklilaskan diri kepada-Nya, maka bagaimanapun besar dosa yang dikerjakannya, namun tidak akan mempengaruhi imannya, artinya tetap dipandang sebagai orang mukmin.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasandiatas maka ada beberapa hal yang dapat kami simpukan antara lain:
Sebab lahirnya ilmu kalam bukan hanya karena perkara teologis semata, namun salah satu faktor yang menyebabkan terlahirnya ilmu kalam ini adalah dari kasus kasus politik yang terjadi pada masa itu. perpecahan dikalangan umat islam yang terjadi akhibat peperangan antara Ali Bin Abi Thalib denga Muawiyah Bin Abi Sufyan menyebabkan munculnya partai-partai atau paham-paham yang selanjutnya dibahas dalam ilmu kalam. Partai-partai atau paham-paham yang muncul akhibat perbedaan paham tersebut antara lain:
1. Syi’ah
2. Qadariyah.
3. Jabariyah
4. Murjiah
5. Karamiyah
6. Khawarij
7. Mu’tazilah
8. Ahli Sunah wal Jama’ah
9. Dll
0 komentar:
Posting Komentar